SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyerahkan kembali perselisihan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota tahun 2025 antara serikat buruh dengan pengusaha. Hal itu merupakan hasil dalam rapat koordinasi (rakor) usulan revisi Keputusan Gubernur Banten tentang UMSK Kabupaten/Kota tahun 2025 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 15 Januari 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta mengungkapkan, rakor dilakukan untuk membangun komunikasi antar pihak. Tujuannya, untuk mewujudkan stabilitas investasi yang baik, termasuk juga masalah ketenagakerjaan. Pihaknya tidak ingin adanya perselisihan lebih lanjut antara buruh dan pengusaha.
“Ini sesuai dengan pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sehingga terwujud stabilitas ekonomi yang baik dan investasi meningkat,” kata A Damenta.
Menurut Damenta, rakor ini sendiri berangkat dari surat Bupati Tangerang tertanggal 24 Desember 2024 terkait Usulan Revisi UMSK Kabupaten Tangerang Tahun 2025. Kemudian surat dari Apindo Kabupaten Tangerang tertanggal 27 Desember 2024 perihal Penolakan Terhadap Usulan Revisi UMSK tahun 2025. Terakhir surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten kepada Pj Bupati Tangerang perihal Pengembalian Usulan UMSK 2025.
“Masalah UMSK ini, kami tidak ingin menjadi sebuah polemik yang berlarut. Namun demikian Provinsi tidak bisa mendengar dari salah satu pihak saja untuk mengambil suatu kebijakan. Harus ada musyawarah bersama,” ujarnya.
Dikatakan A Damenta, UMSK ini dapat ditentukan oleh Gubernur yang didasarkan pada rekomendasi Bupati/Wali Kota atas dasar kesepakatan bersama dewan pengupahan setempat. “Sehingga kebijakan ini harus disepakati semua, bulat dan utuh,” ucapnya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya mengembalikan usulan revisi UMSK Banten 2025 ini ke dewan pengupahan di masing-masing daerah.
“Ini masih perlu pembahasan internal apakah akan direvisi atau tidaknya. Makanya kita kembalikan ke Dewan pengupahan kabupaten kota, ” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda