LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Fatimah, aktivitas perempuan dari Himpunan Mahasiswa Gunungkencana (Himaguna) mengutuk keras pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial WS (25) di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, yang viral pada Rabu 15 Januari 2024 lalu.
Ia menyatakan, pedofilia merupakan tindakan kriminal yang sangat serius dan merugikan, dan pedofilia juga menjadi salah satu kejahatan seksual yang merusak fisik dan psikis korban.
“Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum sesuai hukum yang berlaku,” kata Fatimah, Senin 20 Januari 2025.
Diungkapkannya, kenapa pelaku kejahatan seksual harus dihukum berat, karena tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa.
“Karena akan menyebabkan faktor psikologis (gangguan mental dan trauma masa lalu yang tidak teratasi),” tegasnya.
Ia menambahkan, adapun yang harus dilakukan oleh pemerintah, yaitu memberikan konseling psikologis untuk mengatasi trauma.
Lebih lanjut, menyediakan tempat penampungan sementara untuk korban dan pengawasan serta perlindungan untuk menjaga korban dari ancaman pelaku.
“Memberikan edukasi tentang keselamatan anak dan bahaya pedofilia, mengadakan kampanye kesadaran masyarakat terhadap bahaya pedofilia bisa dilakukan bekerjasama dengan lembaga sosial dan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda