SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wadde, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kepolisian yang dianggap tidak pernah menggubris laporan warga perihal aktivitas galian tanah ilegal di daerah mereka.
Warga Mekarsari resah dengan aktivitas galian tanah ilegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur di daerahnya.
Hal itu diadukan oleh Wadde saat melakukan audensi dengan Komisi IV DPRD Banten, Kamis, 23 Januari 2025 kemarin.
“Kami kecewa karena laporan yang telah kami ajukan terkait tambang ilegal sebanyak tiga kali, dua di antaranya ke Polres Lebak dan satu kali ke Polda Banten, tidak kunjung mendapat tindak lanjut. Kondisi ini semakin memanaskan konflik di desa kami,” ujar Wadde.
Mirisnya, menurut Wadde, warga Mekarsari saat ini tengah menghadapi kondisi tidak adil. Dimana, warga yang melakukan penolakan aktivitas galian tanah itu justru dilaporkan ke polisi.
Belasan warga Mekarsari pun saat ini tengah diperiksa oleh Polda Banten atas tuduhan pengerusakan, buntut dari demontrasi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Padahal, aksi ini didasari oleh kerasahan masyarakat, yang diperkuat dengan penyegalan aktivitas galian oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.
Namun, belakangan ini, segel itu dicopot oleh pihak yang tidak bertangung jawab.
Pengusaha galian ilegal itu juga belum diproses secara hukum.
“Sebaliknya, warga desa yang berupaya melindungi lingkungan kami justru menjadi sasaran pemeriksaan hukum. Tuduhan perusakan terhadap kerusakan ban bekas terus bertambah, dari tujuh orang kini meningkat menjadi 13 orang,” ucapnya.
Wadde berharap, DPRD Banten dapat mendengarkan aspirasi warga dan membantu menyelesaikan konflik yang sedang terjadi.
“Menindak tegas pelaku tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan desa kami dan memberikan perhatian terhadap laporan warga yang hingga saat ini belum direspon secara serius,” harapnya.
Editor: Agus Priwandono