PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggaran perjalanan dinas di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pandeglang dipangkas atau dikurangi 50 persen.
Pemotongan anggaran perjalanan dinas ini instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Selain anggaran perjalanan dinas, anggaran belanja daerah lain juga turut dikurangi untuk efisiensi belanja APBD Pandeglang 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, mengatakan kalau pemotongan angaran perjalanan dinas itu salah satu poin dari instruksi Presiden.
“Baru terbit kemarin dan kita sudah terima langsung dari Kepala BPKAD Provinsi Banten. Nah, ini Ibu Bupati siang ini akan membahas dengan kami, TAPD, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID di Pendopo Bupati Pandeglang, Kamis, 23 Januari 2025.
Yahya menjelaskan, dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 itu judulnya sudah efisiensi APBN dan APBD 2025.
“Ada tujuh arahan instruksi yang harus kita tindak lanjuti. Nah, rencanannya, ada hal-hal sudah jelas kita harus kurangi ya kita kurangi belanjanya, salah satunya adalah belanja perjalanan dinas,” katanya.
Belanja perjalanan dinas ini sudah keluar angkanya. Yaitu, melakukan pengurangan sebesar 50 persen.
“Tapi kita tidak tahu seperti apa arahan kelanjutannya. Kami juga sudah menerima undangan rapat zoom meeting (dari pusat),” katanya.
Yahya mengungkapkan, sebetulnya undangan rapat ditujukan kepada Sekda.
“Pak Sekda menugaskan Kepala Bappeda dan BPKD untuk mengikuti zoom meeting. Nah, ini tindak lanjut dari kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat,” katanya.
Pemerintah daerah diimbau untuk membatasi, mengurangi, menyesuaikan belanja darah. Jadi, dilakukan penyesuaian penyaluran APBD atau RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
“Jadi untuk anggaran belanjanya masih kita tahan. SPM (Surat Perintah Membayar) pun belum ada SPM permohonan untuk pembayaran belanja di luar gaji, kita masih tahan,” katanya.
Lebih lanjut, Yahya menerangkan, rencananya pada siang ini Bupati Pandeglang, Irna Narulita, akan rapat dengan dengan TAPD.
“Nanti akan kami tindaklanjuti, jadi kalau teknis ibu mungkin tidak hadir paling TAPD akan melakukan pembahasan dengan Tim Badan Anggaran. Melakukan penyesuaian berupa pengurangan perjalanan dinas di simpan di sekretariat atau di masing-masing bagiannya atau masing-masing bidangnya ada kegiatan atau sub kegiatan yang melakukan perjalanan dinas,” katanya.
Yahya menetaskan, kalau sudah bunyi spesifik perjalanan dinas. Jadi apa pun diposisikan perjalanan dinas dikurangi 50 persen.
“Sub kegiatan bidang juga dikurangi, Ini akan mengikuti di penyesuaian misalnya perjalanan dinas sudah dianggarkan untuk empat orang dua kali melaksanakan perjalanan dinas. Nah setelah penyesuaian berarti tinggal berangkatnya dua orang perjalanannya satu kali, karena bunyinya prosentase sudah yakni 50 persen sudah digit,” katanya.
Yahya mengingatkan, penyesuaian anggaran belanja daerah yang salah satunya perjalanan dinas ini sudah tidak bisa main-main.
“Karena sebelumnya semua kita sudah input di SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Dan pusat akan menilai mana nih yang diefisiensikan benar tidak, nah angka awal itu sudah diambil nah begitu kita tidak patuh mungkin akan ada sanksi, kita kan melaporkan ke provinsi melaporkan ke pemerintah pusat,” katanya.
Apakah dengan adanya pemotongan perjalanan dinas atau belanja daerah akan mempengaruhi kinerja tahun 2025? Yahya menjelaskan kalau mempengaruhi kinerja, rasanya tidak terlalu mengurangi kinerja.
“Tapi kalau mengurangi capaian hasil mungkin, misalnya tadinya target kita capaiannya 100 persen dengan dikurangi mungkin harus melakukan langkah-langkah supaya anggaran perjalanan dinas tapi capainnya tetap 100 persen,” katanya.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita, mengatakan, terkait adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Daerah langsung menindaklanjutinya
“Jadi harus dilakukan penyesuaian anggaran belanja daerah. Ada anggaran yang harus digeser-geser atau di-refocusing anggaran (proses peninjauan ulang dan pengalihan alokasi anggaran dari kegiatan yang dianggap kurang prioritas ke program-program yang lebih mendesak dan relevan dengan kondisi saat ini) sesuai Instruksi Presiden,” katanya.
Editor: Agus Priwandono