slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Disdukcapil Pandeglang: Penulisan Nama di Akta Kelahiran Dilarang Disingkat!

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
31-01-2025 10:18:19
in Berita Utama, Pandeglang
Disdukcapil Pandeglang: Penulisan Nama di Akta Kelahiran Dilarang Disingkat!

Suasana pelayanan di halaman depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatat Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Kamis (30/1)/Moch Madani Prasetia

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Kependudukan dan Pencatatat Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang telah menerapkan aturan mengenai pencatatan nama pada dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di Akta kelahiran.

Sebagaimana diketahui, aturan tersebut merupakan implementasi sebagaimana yang tercantum di dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang diterbitkan tanggal 21 April 2022.

Baca Juga :

8 Ribu Randis di Banten Nunggak Pajak, Akademisi: Kepercayaan Publik Bisa Tergerus

Kasus Kekerasan Anak di Banten Tembus 1.442 Kasus, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Website DPRD Lebak Diretas, Peretas Kirim Pesan ‘Hentikan MBG’ ke Prabowo

Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Amirul Patah, Operator SIAK pada Disdukcapil Kabupaten Pandeglang mengatakan, terkait aturan penulisan nama anak dalam akta kelahiran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa nama tidak boleh disingkat.

“Kenapa pemerintah mengatur ini? Karena singkatan seperti ‘N’ tidak memiliki makna, hanya berupa abjad. Nama seperti ‘Muhamad’ harus ditulis lengkap sesuai ejaan yang sebenarnya,” ungkap Amirul Patah, pada Kamis 30 Januari 2025.

Selain larangan menyingkat nama, aturan juga mengatur bahwa nama tidak boleh memiliki konotasi negatif, maksimal 60 karakter termasuk spasi, dan harus terdiri dari minimal dua suku kata.

Menurut Amirul, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan ini dan masih menggunakan nama singkatan dalam dokumen kependudukan.

“Hampir rata-rata masyarakat belum tahu, jadi masih ada yang menggunakan singkatan. Tapi kami sudah memberikan arahan agar ke depannya tidak ada lagi nama yang disingkat,” jelasnya.

Saat ditanya apakah pemberian nama yang disingkat itu masih terjadi di daerah pelosok, menurutnya kebiasaan menyingkat nama dalam dokumen kependudukan tidak hanya terjadi di daerah pelosok, tetapi juga di perkotaan.

“Menurut saya, ini bukan cuma terjadi di wilayah pelosok. Di daerah perkotaan pun masih banyak yang menyingkat nama karena belum tahu aturan dan sudah terbiasa,” katanya.

Amirul menjelaskan, masyarakat yang datang ke Disdukcapil dengan nama singkatan akan langsung diberi arahan agar ke depannya tidak lagi menggunakan nama yang tidak sesuai aturan.

“Saat mereka datang dengan biodata yang disingkat, kami langsung memberikan informasi agar ke depannya tidak ada lagi nama yang disingkat,” ujarnya.

Perihal edukasi hal itu, pihaknya mengakui bahwa sosialisasi aturan penulisan nama di akta kelahiran belum sepenuhnya menjangkau masyarakat luas. Saat ini, edukasi baru dilakukan di tingkat kecamatan dan desa.

“Kami sudah memberikan sebagian imbauan ke desa, tapi belum secara keseluruhan,” imbuhnya.

Aturan terbaru mengenai penulisan nama di akta kelahiran masih belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

Salah satu warga Pandeglang, Sarah, mengaku baru mengetahui adanya ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut.

“Saya belum tahu, malah baru tahu sekarang. Ya, bagus saja kalau memang ada aturannya,” ujarnya.

Sarah menyatakan setuju dengan aturan tersebut dan akan mengikuti anjuran pemerintah pusat maupun daerah terkait penulisan nama yang tidak boleh disingkat.

“Saya setuju, pastinya akan mengikuti aturan pemerintah. Nama itu harus punya makna yang jelas, tidak boleh sembarangan memberi nama anak,” pungkasnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

Tags: admindukakta kelahiranBantenDisdukcapil Pandeglangnama dilarang singkatpemdapencatatan sipilpenulisan namaPermendagri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PKS Siap Kawal Realisasi Program Andra-Dimyati

Next Post

Ratusan Guru Honorer Demo Tuntut Kejelasan Status

Related Posts

Pemerintahan

8 Ribu Randis di Banten Nunggak Pajak, Akademisi: Kepercayaan Publik Bisa Tergerus

by Yusuf Permana
Kamis, 7 Mei 2026 07:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tingginya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Banten menuai sorotan dari kalangan akademisi. Pasalnya, dari lebih...

Read moreDetails

Kasus Kekerasan Anak di Banten Tembus 1.442 Kasus, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

Website DPRD Lebak Diretas, Peretas Kirim Pesan ‘Hentikan MBG’ ke Prabowo

Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Menggali Sejarah Periuk Jaya, Warisan Gerabah dan Masjid Pintu Seribu

Hanya Ada Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030, Ini Dia Orangnya

Anaknya Jadi Korban Tabrakan Mobil Pejabat di Pandeglang, Ayah Korban: Jangan Paksakan Nyetir Saat Sakit

Belasan Eks Napiter di Pandeglang Ikuti Pelatihan Jadi Teknisi AC

400 Tahun Syekh Yusuf Masuk Agenda UNESCO, Pemerintah Dorong Film Layar Lebar untuk Generasi Muda

Ratusan Siswa SD Ikuti FLS3N 2026 di Pandeglang

Next Post

Ratusan Guru Honorer Demo Tuntut Kejelasan Status

IMALA Desak Pemkab Lebak Pecat Pegawai Inspektorat yang Diduga Terlibat Suap Tambang Ilegal

Hujan Deras dan Angin Kencang, Dua Rumah di Carenang Rusak Berat Tertimpa Pohon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Penangkapan pelaku di dalam bus.

Polres Serang Gagalkan Penculikan Anak di Tulung Agung di Merak

Jumat, 8 Mei 2026 07:33
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat melakukan jumpa pers terkait kekerasan seksual di Kecamatan Tigaraksa, Kamis 7 Mei 2026.

Polisi Tangkap Pria Pelaku Kekerasan Seksual di Tigaraksa, 12 Anak jadi Korban

Jumat, 8 Mei 2026 07:26
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat melakukan jumpa pers terkait penangkapan pelaku penjual obat terlarang, Kamis, 7 Mei 2026.

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 8 Mei 2026 07:17
Airin Raih Penghargaan

Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin: Dia Arsitek Kemajuan Tangsel

Kamis, 7 Mei 2026 20:23
Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Kamis, 7 Mei 2026 18:32
Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 18:23
Penangkapan pelaku di dalam bus.

Polres Serang Gagalkan Penculikan Anak di Tulung Agung di Merak

Jumat, 8 Mei 2026 07:33
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat melakukan jumpa pers terkait kekerasan seksual di Kecamatan Tigaraksa, Kamis 7 Mei 2026.

Polisi Tangkap Pria Pelaku Kekerasan Seksual di Tigaraksa, 12 Anak jadi Korban

Jumat, 8 Mei 2026 07:26
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat melakukan jumpa pers terkait penangkapan pelaku penjual obat terlarang, Kamis, 7 Mei 2026.

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 8 Mei 2026 07:17
Airin Raih Penghargaan

Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin: Dia Arsitek Kemajuan Tangsel

Kamis, 7 Mei 2026 20:23
Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Investasi di Kabupaten Tangerang Rp 17 Triliun pada Triwulan I 2026

Kamis, 7 Mei 2026 18:32
Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Mengabdi di Mancak, Mahasiswa UGM Diminta Gali Potensi Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 18:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penangkapan pelaku di dalam bus.

Polres Serang Gagalkan Penculikan Anak di Tulung Agung di Merak

by Fahmi
Jumat, 8 Mei 2026 07:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang menggagalkan dugaan penculikan balita di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu 6...

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat melakukan jumpa pers terkait kekerasan seksual di Kecamatan Tigaraksa, Kamis 7 Mei 2026.

Polisi Tangkap Pria Pelaku Kekerasan Seksual di Tigaraksa, 12 Anak jadi Korban

by Mulyadi
Jumat, 8 Mei 2026 07:26

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aparat Kepolisian dari Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (42) atas kasus dugaan kekerasan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak