SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SU (35), kurir paket yang menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur asal Kramatwatu, Kabupaten Serang akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
JPU Kejari Serang telah menyusun surat dakwaan terhadap pria asal Lingkungan Tanggul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut.
“Insya Allah dalam waktu dekat berkas perkaranya kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyat saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.
Informasi yang diperoleh, kasus rudapaksa ini terjadi pada 16 November 2024 lalu. Awalnya, SU yang bekerja sebagai pengantar barang atau kurir paket E-commerce mengantar paket Cash on Delivery (COD) ke rumah korban di wilayah Kramatwatu.
Setibanya di sana, SU bertemu dengan korban sambil memberikan paket COD berupa kipas angin yang dipesan ibu korban. Namun saat mengantar paket itu, rumah dalam kondisi sepi dan korban tidak memiliki uang untuk membayar paket sebesar Rp164 ribu.
Korban sempat meminta agar pelaku untuk kembali esok hari, akan tetapi dia menolaknya dan bersikukuh agar paket tersebut dibayar melalui transfer. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk menelpon ibunya.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku masuk ke dalam ruang tamu sambil meminta izin untuk duduk. Korban yang merasa takut, mengaku akan pergi keluar. Saat akan keluar, pelaku menarik tangan korban untuk duduk disampingnya. Di sana, ST mulai berani mencium dan memeluk korban. Tak berhenti disitu, pelaku membawa korban ke dalam kamar.
Pelaku merudapaksa korban, dengan menggunakan alat kontrasepsi yang telah dipersiapkan di dalam tasnya. Setelah puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan korban dan kembali bekerja sebagai kurir paket.
“Dari berkas yang saya baca, saat kejadian rumah korban dalam kondisi sepi,” kata Purkon.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Tak terima dengan perbuatan itu, pelaku dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan polisi pada 19 November 2024 lalu.
Editor: Mastur Huda