slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Gagal Banding, Eks Kades Kopo Tetap Dibui 1,5 Tahun

Fahmi by Fahmi
03-02-2025 06:41:50
in Hukum, Kabupaten Serang
Gagal Banding, Eks Kades Kopo Tetap Dibui 1,5 Tahun

Suryadi saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 21 November 2024.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang periode 2015 sampai dengan 2021 Suryadi tetap dihukum 1,5 tahun penjara.

Vonis banding terhadap terdakwa kasus korupsi APDes tahun 2019 senilai Rp 1,354 miliar tersebut telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten.

“Amar putusannya sudah kami terima beberapa waktu yang lalu. Pada intinya putusan Pengadilan Tipikor Serang dikuatkan,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, Jumat lalu, 31 Januari 2025.

Pada persidangan, Kamis 21 November 2024 lalu, Suryadi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Moch. Ichwanudin. Selain divonis 1,5 tahun penjara, Suryadi juga dihukum denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 202,397 juta subsider kurungan 10 bulan.

Perbuatan Suryadi menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Kasus korupsi yang menjerat Suryadi ini berawal pada tahun 2019 lalu. Ketika itu, Desa Kopo mendapat anggaran dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD sebesar Rp 1,592 miliar.

Anggaran tersebut kemudian mendapat perubahan menjadi Rp 1,354 miliar. Rinciannya, dari dana desa Rp 826,895 juta, dana bantuan Provinsi Banten Rp 50 juta, alokasi dana desa (ADD) Rp 377,305 juta, dana bagi hasil pajak retribusi daerah (BHARD) Rp 77,624 juta dan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Serang Rp 261 juta. “Total Rp1.354.834.000,” kata Ichwanudin.

Dari total anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih tersebut dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Rp 427,515 juta, bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 852,579 juta, bidang pembinaan masyarakat Rp 27,940 juta. “Dan, bidang pemberdayaan masyarakat Rp 46,800 juta,” ujar Ichwanudin.

Dari APDes Kopo tersebut terdapat pekerjaan fisik yang volumenya tidak sesuai dengan rencana di RAPBDes/RAB/LPJ. Namun demikian, tercantum rencana anggaran biaya sehingga perhitungan volume dan anggaran biaya pekerjaan fisik dianggap sesuai dengan fakta fisik yang ada di lapangan.

Total penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kopo Tahun 2019 sebesar Rp761.895.000. Sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis tim tenaga ahli dari Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten sebesar Rp.523.028.868,15 sehingga terdapat selisih Rp.238.866.131,85.

Baca Juga :

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

“Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Serang Nomor :700/040/INSPEKTORAT/PEM/2023 tanggal 08 Agustus 2022, kerugian keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang adalah sebesar Rp238.866.131,85,” tuturnya.

JPU Kejari Serang Hardiansyah mengatakan, terkait realisasi pencairan Dana Desa tahun 2019 Suryadi selaku Kepala Desa Kopo telah menyampaikan laporan seolah-olah sudah 100 persen selesai. Padahal dari dana yang sudah dicairkan tidak semuanya dipergunakan sebagaimana mata anggaran yang tertuang dalam APBDes Desa Kopo tahun 2019.

Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah menggunakan anggaran pembangunan desa tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli. Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1),” tuturnya.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dinsos Visit Rumah Lansia Hidup Sebatangkara

Next Post

Lahan Belum Lunas Sudah Diuruk, Sejumlah Elemen Desa Muncung Tangerang Tolak Pengembang PIK 2

Related Posts

LBS di Kabupaten Serang berkurang
Kabupaten Serang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 16 Juli 2026 17:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang melakukan pendataan terhadap luas Lahan Baku Sawah (LBS) di...

Read moreDetails

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Perkuat Budaya Literasi, Perpustakaan Modern Pertama Ada di Kelapa Dua Tangerang

Ratusan Warga hingga Ojol Nobar Semifinal Inggris – Argentina di Polresta Tangerang

Sidak Puskesmas Kibin, Wabup Najib Hamas Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal

Komisi III Soroti Berbagai Persoalan pada Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Cilegon

Next Post
Lahan Belum Lunas Sudah Diuruk, Sejumlah Elemen Desa Muncung Tangerang Tolak Pengembang PIK 2

Lahan Belum Lunas Sudah Diuruk, Sejumlah Elemen Desa Muncung Tangerang Tolak Pengembang PIK 2

Kasus Penggelapan Excavator, Pria Ini Jadi Buronan Polda Banten

Kasus Penggelapan Excavator, Pria Ini Jadi Buronan Polda Banten

Dilaporkan Hilang, Kakek Asal Unyur Kota Serang Ditemukan Tewas di Sungai

Dilaporkan Hilang, Kakek Asal Unyur Kota Serang Ditemukan Tewas di Sungai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54
LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

Kamis, 16 Juli 2026 17:24
Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 17:20
kekeringan di banten

Distan Banten Siapkan Varietas Padi Tahan Kekeringan untuk Hadapi El Nino

Kamis, 16 Juli 2026 17:16
wilayah rawan kekeringan Kota Serang

Kasemen dan Walantaka Jadi Wilayah Paling Rawan Kekeringan di Kota Serang

Kamis, 16 Juli 2026 17:07
Program MBG tak gunakan APBN

Patut Dicontoh, Program MBG di SKhN 1 Balaraja Tangerang Tak Gunakan APBN

Kamis, 16 Juli 2026 17:03
Kota Serang Fair 2026

Nonton Konser Kota Serang Fair 2026 Wajib Belanja UMKM Minimal Rp30 Ribu

Kamis, 16 Juli 2026 16:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

LBS di Kabupaten Serang berkurang

Hasil Kajian DKPP, Luas LBS di Kabupaten Serang Hanya 31 Ribu Hektare

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 16 Juli 2026 17:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang melakukan pendataan terhadap luas Lahan Baku Sawah (LBS) di...

Polres Pandeglang Ungkap Kasus Curanmor

Polres Pandeglang Kembali Ungkap Kasus Curanmor, Sebanyak 17 Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

by Purnama Irawan
Kamis, 16 Juli 2026 17:20

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polres Pandeglang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pandeglang. Sebelumnya Polres Pandeglang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak