SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang periode 2015 sampai dengan 2021 Suryadi tetap dihukum 1,5 tahun penjara.
Vonis banding terhadap terdakwa kasus korupsi APDes tahun 2019 senilai Rp 1,354 miliar tersebut telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten.
“Amar putusannya sudah kami terima beberapa waktu yang lalu. Pada intinya putusan Pengadilan Tipikor Serang dikuatkan,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, Jumat lalu, 31 Januari 2025.
Pada persidangan, Kamis 21 November 2024 lalu, Suryadi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Moch. Ichwanudin. Selain divonis 1,5 tahun penjara, Suryadi juga dihukum denda Rp 50 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 202,397 juta subsider kurungan 10 bulan.
Perbuatan Suryadi menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.
Kasus korupsi yang menjerat Suryadi ini berawal pada tahun 2019 lalu. Ketika itu, Desa Kopo mendapat anggaran dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD sebesar Rp 1,592 miliar.
Anggaran tersebut kemudian mendapat perubahan menjadi Rp 1,354 miliar. Rinciannya, dari dana desa Rp 826,895 juta, dana bantuan Provinsi Banten Rp 50 juta, alokasi dana desa (ADD) Rp 377,305 juta, dana bagi hasil pajak retribusi daerah (BHARD) Rp 77,624 juta dan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Serang Rp 261 juta. “Total Rp1.354.834.000,” kata Ichwanudin.
Dari total anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih tersebut dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Rp 427,515 juta, bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 852,579 juta, bidang pembinaan masyarakat Rp 27,940 juta. “Dan, bidang pemberdayaan masyarakat Rp 46,800 juta,” ujar Ichwanudin.
Dari APDes Kopo tersebut terdapat pekerjaan fisik yang volumenya tidak sesuai dengan rencana di RAPBDes/RAB/LPJ. Namun demikian, tercantum rencana anggaran biaya sehingga perhitungan volume dan anggaran biaya pekerjaan fisik dianggap sesuai dengan fakta fisik yang ada di lapangan.
Total penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kopo Tahun 2019 sebesar Rp761.895.000. Sedangkan penggunaan anggaran hasil analisis tim tenaga ahli dari Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten sebesar Rp.523.028.868,15 sehingga terdapat selisih Rp.238.866.131,85.
“Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Serang Nomor :700/040/INSPEKTORAT/PEM/2023 tanggal 08 Agustus 2022, kerugian keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang adalah sebesar Rp238.866.131,85,” tuturnya.
JPU Kejari Serang Hardiansyah mengatakan, terkait realisasi pencairan Dana Desa tahun 2019 Suryadi selaku Kepala Desa Kopo telah menyampaikan laporan seolah-olah sudah 100 persen selesai. Padahal dari dana yang sudah dicairkan tidak semuanya dipergunakan sebagaimana mata anggaran yang tertuang dalam APBDes Desa Kopo tahun 2019.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah menggunakan anggaran pembangunan desa tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli. Perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1),” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana