SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombusman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya surat rekomendasi atas kepemilikan dan pemanfaatan laut di Kabupaten Tangerang yang saat ini ramai dibicarakan buntut dari aktivitas pagar laut.
Surat itu berasal dari salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi membenarkan. Namun, pihaknya meragukan dari keaslian surat tersebut. Pihaknya menduga jika surat dengan kop DKP Banten itu palsu.
Tidak hanya itu, surat serupa juga pihaknya temukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua surat itu berisikan rekomendasi atas kepemilikan dan pemanfaatan ruang laut.
“Surat ini kita duga digunakan untuk memperoleh hak atas tanah atau kepemilikan laut disana. Namun setelah kita telusuri surat ini diduga paslu dan mencatut dua intansi (DKP dan KKP),” kata Fadli, Senin 3 Januari 2025.
Fadli mengaku sudah meminta keterangan dari pihak DKP Banten terkait dengan surat ini. Berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh bahwa surat ini tidak benar dikeluarkan oleh DKP, karena terdapat perbedaan format dengan surat resmi.
“Tapi kita belum dalami, karena fokus kita adalah pagar laut, bagaimana caranya persoalan pagar ini bisa cepat diselesaikan. Bisa cepat dibongkar agar tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya akan menjadikan temuan-temuan dalam investigas ini sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa segera diproses secara pidana.
“Temuan-temuan ini akan kita sampaikan kepada pihak-pihak terkait temasuk APH untuk ditindaklanjuti dengan memperhatikan pelanggaran pidananya,” tandasnya.
Editor: Mastur Huda











