SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Usulan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menuai sorotan. Pasalnya, usulan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten.
Kepala DLHK Banten, Wawan Gunawan, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pengajuan usulan tersebut. Saat ditanya terkait surat yang diajukan Al Muktabar kepada Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan, Wawan menjawab: “Jangan tanya saya, tanya ke beliau yang lama (Al Muktabar), saya tidak tahu menahu soal itu.”
Wawan juga menambahkan bahwa seharusnya DLHK dilibatkan dalam proses kajian terkait alih fungsi hutan lindung menjadi kawasan produksi, namun kenyataannya tidak ada koordinasi yang dilakukan. “Iya (harusnya dilibatkan), ini nggak ada, sok saja buktikan kalau ada DLHK di sana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa DLHK Banten hanya mengeluarkan surat kelayakan lingkungan hidup atas permohonan PT Mega Andalan Sukses untuk proyek PIK 2 Extension, yang berbeda dengan PSN PIK 2 Tropical Costland. “Proyeknya ini beda dengan itu, yang ini mah proyek jembatan dari Jakarta ke Banten dan izinnya sudah ada semua,” imbuhnya.
Editor : Merwanda











