SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Usulan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi.
Sururi menyebut usulan itu sebagai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Al Muktabar. Sebab, pelepasan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi harus melalui kajian, terutama soal dampak lingkungannya, dengan melibatkan berbagai pihak.
Sedangkan, dalam prosesnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengaku tidak dilibatkan dalam usulan ini.
“Jika Al Muktabar tidak berkoordinasi dan melibatkan DLHK Banten, maka ini bisa disebut overlapping kewenangan dan maladministrasi,” ujar Sururi belum lama ini.
Diketahui, Perum Perhutani Banten dan Kementerian Kehutanan menerima usulan pengalihan fungsi hutan lindung sekitar 1.600 hektar lebih di wilayah Kabupaten Tangerang menjadi kawasan produksi untuk kepentingan PSN PIK 2 Tropical Costland. Usulan tersebut dilayangkan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, melalui surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024.
Surat tersebut diusulkan ke Perum Perhutani Banten dan Kementerian Kehutanan pada 25 Juli 2024. Akan tetapi, dalam hal ini, Al Muktabar tidak melibatkan DLHK Banten. Tak hanya itu, usulan tersebut juga tidak pernah dibahas bersama DPRD Banten.
Sururi menilai, alih fungsi kawasan hutan merupakan keputusan strategis yang urgensinya tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“Usulan perubahan hutan lindung ke hutan produksi ini bersifat jangka panjang, dan ini adalah keputusan politis serta strategis, sehingga pelibatan DPRD menjadi keniscayaan,” katanya.
Pengamat kebijakan publik ini meminta agar DPRD Banten memanggil pihak terkait, khususnya mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk mengetahui motif dari usulan ini.
Editor: Merwanda