SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Serang terpilih yang akan dilantik pada 20 Februari mendatang, diperbolehkan untuk melakukan pergeseran anggaran, meskipun APBD 2025 sudah disahkan.
Namun, pergeseran anggaran tersebut tidak boleh keluar dari tujuan awal yang sudah ditetapkan.
Walikota Serang terpilih periode 2025-2030, Budi Rustandi, nantinya boleh melakukan pergeseran anggaran setelah dilantik.
“Nanti melalui perubahan. APBD (2025) sudah jadi, nanti di perubahan yang akan datang itu bisa dilakukan, masuknya di tahun 2026, Beliau (Budi Rustandi) yang harus melaksanakan,” kata Nanang saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa, 4 Januari 2025.
Nanang mengaku, Walikota Serang terpilih boleh melakukan pergeseran anggaran pada bulan April, setelah Budi Rustandi dilantik menjadi kepala daerah definitif.
“Di April ini paling pergeseran-pergeseran. Tapi kalau perubahan koring segala macam itu kan melalui pembahasan dengan dewan,” ujar Nanang.
Nanang menjelaskan, pergeseran anggaran itu tidak akan berpengaruh terhadap belanja yang sudah diproyeksikan sebelumnya.
“Ya tidak, itu kan kalau belanja itu kan sudah mandatori spending ya,” ucap Nanang.
Kata Nanang, belanja daerah yang sudah masuk mandatori spending itu seperti pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, infrastruktur 40 persen.
“Itu umum aja, tetap berjalan. Cuma nanti ke depan lebih mengutamakan janji-janji politiknya Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota terpilih,” ungkap Nanang.
Editor: Agus Priwandono











