SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Serang terpilih, Budi Rustandi, diperbolehkan melakukan pergeseran anggaran meskipun APBD sudah disahkan.
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Redi Winata, mengatakan, pergeseran anggaran diperbolehkan oleh Walikota terpilih, asalkan sesuai dengan ketentuan.
“Jadi, pergeseran anggaran itu ya karena ada ketentuan yang mendasarinya. Entah itu penyesuaian mandatori mungkin, ada dari pusat atau mungkin ada kesalahan kode rekening gitu,” kata Redi, Selasa, 4 Februari 2025.
Redi mengaku, pergeseran anggaran merupakan hal yang biasa dilakukan dan tidak boleh mengubah output-nya.
“Jadi, misalkan kayak gini, hanya pergeseran yang tadinya mau beli kertas HVS diubah mau jadi beli pulpen, karena ternyata kebutuhannya pulpen kayak gitu, Tidak sampai mengubah yang program-program prioritas, tidak,” jelas Redi.
Editor: Agus Priwandono











