SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 25,2 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, nilai kerugian negara tersebut merupakan taksiran penyidik. Dasarnya, pengelolaan sampah senilai Rp25,2 miliar tidak dilaksanakan.
“Tim penyidik baru memperkirakan kerugian negara dari satu item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kurang lebih Rp 25 miliar (kerugian negara-red),” ungkapnya didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Rakatama menjelaskan, nilai anggaran untuk proyek ini senilai Rp75,9 miliar. Rinciannya, Rp50,7 miliar untuk pengangkutan sampah sedangkan sisanya sebesar Rp25 miliar lebih untuk pengelolaannya. “Anggarannya untuk dua kegiatan,” katanya.
Rakatama mengatakan, pengerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah ini dilakukan oleh perusahaan swasta PT EPP. Perusahaan ini menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak Pemkot Tangsel. “Anggarannya sudah dibayar (ke PT EPP-red), kan ini kontrak,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan diduga kuat terdapat persekongkolan dari pihak-pihak tertentu. Sebab, PT EPP tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan ini karena tidak memenuhi kualifikasi. “PT EPP ini tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” ujarnya.
Rakatama mengungkapkan, PT EPP diduga membuang sampah ke tempat pembuangan sampah liar di wilayah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Sampah liar tersebut membuat warga Kabupaten Tangerang protes dan melakukan aksi dekonstrasi. “Ada protes warga,” katanya.
Rakatama menjelaskan, dari protes warga tersebut membuat pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus korupsi yang terjadi di daerah dengan julukan Kota Anggrek tersebut. “Setelah kita telusuri sampah ini berasal dari Tangsel,” ujarnya.
Rakatama mengatakan, kasus ini mulai naik tahap penyidikan sejak Selasa (4/2). Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka. “Belum (tersangka-red) masih berproses (penyidikan-red),” ungkapnya.
Editor: Mastur Huda











