PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tender puluhan proyek infrastruktur jalan dan irigasi di Kabupaten Pandeglang dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan karena anggaran pembangunan infrastruktur dipangkas pemerintah pusat.
Diketahui, pemangkasan anggaran dilakukan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Adapun besaran anggaran yang dipangkas Menkeu ialah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun Anggaran 2025 kurang lebih sebesar Rp 107.469.096.000.
Akibat pemangkasan tersebut, puluhan proyek infrastruktur di Pandeglang terpaksa dibatalkan sekalipun sudah selesai proses tender atau lelang dini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, baru menerima KMK RI Nomor 29 Tahun 2025.
“Dalam KMK itu dilakukan pemangkasan DAK fisik sebesar Rp80 miliar dan DAU (Dana Alokasi Umum) SG (Specifik Grant) Rp26 miliar,” katanya kepada Radar Banten, Selasa 4 Februari 2025.
Jadi, total dana transfer ke daerah (TKD) yang dipangkas Rp107,4 miliar dan mayoritas merupakan anggaran untuk pembangunan infrastruktur.
“Seharusnya Dinas PUPR menerima anggaran DAK untuk pembangunan infrastruktur. Namun kini dipangkas menjadi nol,” tegasnya.
Dipangkasnya anggaran DAK Fisik menyebabkan lelang proyek infrastruktur yang telah selesai lelang dini dibatalkan.
“Mau tidak mau proyek infrastruktur yang sudah selesai tender dini dibatalkan. Karena sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat melalui Menkeu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pandeglang Ade Taufik mengungkapkan, jumlah paket proyek sudah selesai tender dini sekitar 29 paket pekerjaan.
“Terdiri dari pekerjaan infrastruktur jalan, irigasi, SPAM jaringan perpipaan, serta pengawasan. Kurang lebih untuk nilai paketnya Rp70 miliar,” katanya.
Editor: Mastur Huda