TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel tahun 2024, dengan anggaran mencapai Rp 75,9 miliar.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Benyamin usai menghadiri acara penetapan dirinya sebagai Walikota Tangsel terpilih oleh KPU Tangsel, di Hotel Trembesi, Rabu 5 Februari 2025.
Benyamin enggan berkomentar lebih jauh terkait proses penyelidikan kasus tersebut. “Waduh, saya tidak menanggapi deh,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah oleh DLH Tangsel pada tahun 2024 ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp25,2 miliar.
Jumlah kerugian negara tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, nilai kerugian negara tersebut merupakan taksiran penyidik. Dasarnya, pengelolaan sampah senilai Rp 25,2 miliar tidak dilaksanakan.
“Tim penyidik baru memperkirakan kerugian negara dari satu item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kurang lebih Rp 25 miliar (kerugian negara-red),” ungkapnya didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Rakatama menjelaskan, nilai anggaran untuk proyek ini senilai Rp 75,9 miliar. Rinciannya, Rp 50,7 miliar untuk pengangkutan sampah sedangkan sisanya sebesar Rp 25 miliar lebih untuk pengelolaannya.
“Anggarannya untuk dua kegiatan,” katanya.
Rakatama mengatakan, pengerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah ini dilakukan oleh perusahaan swasta PT EPP. Perusahaan ini menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak Pemkot Tangsel.
“Anggarannya sudah dibayar (ke PT EPP-red), kan ini kontrak,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan diduga kuat terdapat persekongkolan dari pihak-pihak tertentu.
Sebab, PT EPP tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan ini karena tidak memenuhi kualifikasi. “PT EPP ini tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” ujarnya.
Rakatama mengungkapkan, PT EPP diduga membuang sampah ke tempat pembuangan sampah liar di wilayah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Sampah liar tersebut membuat warga Kabupaten Tangerang protes dan melakukan aksi dekonstrasi. “Ada protes warga,” katanya.
Rakatama menjelaskan, dari protes warga tersebut membuat pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus korupsi yang terjadi di daerah dengan julukan Kota Anggrek tersebut. “Setelah kita telusuri sampah ini berasal dari Tangsel,” ujarnya.
Rakatama mengatakan, kasus ini mulai naik tahap penyidikan sejak Selasa 4 Februari 2026. Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka. “Belum (tersangka-red) masih berproses (penyidikan-red),” ungkapnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi