SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Agus (29) terdakwa kasus pembunuhan terhadap terhadap putri kandungnya NL (3) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Warga asal Kampung Cibarugbug, RT 007, RW 004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang tersebut tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.
“Yang bersangkutan telah mengajukan banding,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat dikonfirmasi Kamis 6 Februari 2025.
Sikap banding tersebut disampaikan Agus melalui kuasa hukumnya pada Kamis pekan lalu. “Karena terdakwa banding, kami juga banding. Tadinya kami menerima putusan itu kalau terdakwa tidak menyatakan banding,” kata Purkon didampingi JPU dalam perkara tersebut, Budi Atmoko.
Kamis siang 23 Januari 2025, Ketua Majelis Hakim, Bony Daniel menghukum Agus dengan pidana mati. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana terdapat terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujarnya.
Menurut Bony, perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUH Pidana atau sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Dalam putusannya, ia tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan membahayakan apabila telah menjalani masa hukuman. “Terdakwa membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Selain sadis dan membahayakan, terdakwa juga dianggap tidak bermoral dan tidak berprikemanusiaan. Sebab, sebagai orang ayah, dia seharusnya menjadi pelindung dan bagi anaknya.
“Sebagai seorang ayah, terdakwa memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anaknya. Namun, dalam perkara ini justru menjadi ancaman bagi kehidupan anaknya,” ungkapnya.
Bony menilai tidak terdapat pertimbangan yang meringankan pada diri terdakwa. Oleh karenanya, dia harus dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. “Hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.
Dijelaskan Bony, peristiwa pembunuhan tersebut pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu terdakwa terbangun dan terpikirkan untuk menyembelih anak korban. “Terdakwa mengambil sebilah golok (yang disimpan di dalam lemari-red),” ungkapnya.
Setelah mengambil golok yang terdakwa langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas. Akibatnya, leher anaknya nyaris putus. “Menyebabkan luka menganga,” katanya.
Setelah selesai menggorok leher anak korban, terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga. Pasca kejadian tersebut, aparat kepolisian dibantu warga melakukan pencarian terhadap terdakwa.
Terdakwa berhasil ditangkap di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang pada Minggu 28 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sadar dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











