slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Divonis Mati, Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Kandung Asal Ciomas Ajukan Banding

Fahmi by Fahmi
06-02-2025 08:48:33
in Hukum
Divonis Mati, Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak Kandung Asal Ciomas Ajukan Banding

Agus usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (23/1)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Agus (29) terdakwa kasus pembunuhan terhadap terhadap putri kandungnya NL (3) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Warga asal Kampung Cibarugbug, RT 007, RW 004, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang tersebut tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga :

Jelang Pengamanan May Day 2026, Kapolresta Serang Kota Ikuti Simulasi Sispamkota

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

“Yang bersangkutan telah mengajukan banding,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat dikonfirmasi Kamis 6 Februari 2025.

Sikap banding tersebut disampaikan Agus melalui kuasa hukumnya pada Kamis pekan lalu. “Karena terdakwa banding, kami juga banding. Tadinya kami menerima putusan itu kalau terdakwa tidak menyatakan banding,” kata Purkon didampingi JPU dalam perkara tersebut, Budi Atmoko.

Kamis siang 23 Januari 2025, Ketua Majelis Hakim, Bony Daniel menghukum Agus dengan pidana mati. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana terdapat terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujarnya.

Menurut Bony, perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUH Pidana atau sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Dalam putusannya, ia tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan membahayakan apabila telah menjalani masa hukuman. “Terdakwa membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Selain sadis dan membahayakan, terdakwa juga dianggap tidak bermoral dan tidak berprikemanusiaan. Sebab, sebagai orang ayah, dia seharusnya menjadi pelindung dan bagi anaknya.

“Sebagai seorang ayah, terdakwa memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anaknya. Namun, dalam perkara ini justru menjadi ancaman bagi kehidupan anaknya,” ungkapnya.

Bony menilai tidak terdapat pertimbangan yang meringankan pada diri terdakwa. Oleh karenanya, dia harus dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. “Hal yang meringankan tidak ada,” ujarnya.

Dijelaskan Bony, peristiwa pembunuhan tersebut pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu terdakwa terbangun dan terpikirkan untuk menyembelih anak korban. “Terdakwa mengambil sebilah golok (yang disimpan di dalam lemari-red),” ungkapnya.

Setelah mengambil golok yang terdakwa langsung menggorok leher anaknya yang tengah tertidur pulas. Akibatnya, leher anaknya nyaris putus. “Menyebabkan luka menganga,” katanya.

Setelah selesai menggorok leher anak korban, terdakwa langsung keluar rumah melarikan diri menuju arah sawah sambil menyusuri kebun-kebun warga. Pasca kejadian tersebut, aparat kepolisian dibantu warga melakukan pencarian terhadap terdakwa.

Terdakwa berhasil ditangkap di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang pada Minggu 28 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sadar dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: agus dituntut 14 tahunanak dibunuh ayah kandungdesa Citaman CiomasJPU Kejari SerangKapolresta Serang Kotapembunuhan Ciomaspembunuhan desa citamanPN SerangPolresta Serang Kotapolsek ciomasvonis mati agus
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polsek Cikande Tanam Jagung di Lahan Seluas 2 Hektare Milik PT Lami Pack

Next Post

Jembatan Gantung di Pandeglang Mengkhawatirkan

Related Posts

May Day 2026
Info Bhayangkara

Jelang Pengamanan May Day 2026, Kapolresta Serang Kota Ikuti Simulasi Sispamkota

by Andre Adisas Putra
Senin, 20 April 2026 16:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka kesiapan pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol...

Read moreDetails

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Kapolresta Serang Kota Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolsek

Polisi Gadungan Tipu Keluarga Tahanan 

Jalan Tol Lama Kota Serang Kembali Terjadi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas di Lokasi

Diduga Dianiaya di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Seorang Sopir Lapor ke Polresta Serang Kota

Empat Gadis Belia di Kasemen Disetubuhi dan Dicabuli Tetangga

Dituding Setubuhi Anak Tetangga, Lelaki Paruh Baya Diserahkan Warga ke Polisi

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

Polresta Serang Kota Dukung Program Indonesia Asri Melalui Jumsih

Next Post
Jembatan Gantung di Pandeglang Mengkhawatirkan

Jembatan Gantung di Pandeglang Mengkhawatirkan

Serunya Market Day di TK Negeri Pembina Pandeglang, Anak-anak Belajar Berdagang

Serunya Market Day di TK Negeri Pembina Pandeglang, Anak-anak Belajar Berdagang

Hadiri HPN 2025 Kalsel, Delegasi Wartawan Malaysia Ingin Pererat Hubungan dengan Indonesia

Hadiri HPN 2025 Kalsel, Delegasi Wartawan Malaysia Ingin Pererat Hubungan dengan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39
Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Rabu, 22 April 2026 19:52
Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Rabu, 22 April 2026 19:19
Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Lampaui Nasional, Budi Rustandi Bawa Daya Saing Kota Serang Top 3 Banten

Rabu, 22 April 2026 19:08
Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Driver Ojol Datangi Pendopo Bupati Serang, Minta Perlindungan Sosial

Rabu, 22 April 2026 19:02
Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Keren, Produk UMKM Kota Serang Masuk Pasar Modern

Rabu, 22 April 2026 18:53
49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

49 Siswa MTs Al Inayah Keracunan, SPPG-nya Langsung Ditutup BGN

Rabu, 22 April 2026 18:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama; Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

Lapas Cilegon Kukuhkan Ikrar Bersama;Perangi Narkoba dan Komunikasi Ilegal

by Agung S Pambudi
Rabu, 22 April 2026 19:52

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, menggelar kegiatan apel ikrar sebagai bentuk komitmen bersama...

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

Angka Kemiskinan Cilegon Naik Jadi 157 Ribu Orang, Dinsos: Itu Dampak Pembaruan DTSN

by Adam Fadillah
Rabu, 22 April 2026 19:19

Potret kemiskinan di Kota Cilegon. Angkanya naik menjadi 157 ribu orang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak