slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis Ekonomi

BI Banten Siap jadi Tempat Penukaran Uang yang Tak Lagi Berlaku

Rostinah by Rostinah
08-02-2025 09:59:04
in Ekonomi
BI Banten Siap jadi Tempat Penukaran Uang yang Tak Lagi Berlaku

Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten Ameriza M Moesa menyatakan, kantor BI Banten terbuka bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang tak lagi berlaku. (Foto : Rostinah)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten siap menjadi penukaran uang yang tak lagi berlaku. BI mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus (URK) seri “For The Children of The World” Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150 ribu dan Rp10 ribu dari peredaran. Penarikan itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten Ameriza M Moesa mengatakan, kantor BI Banten siap menjadi tempat penukaran bagi masyarakat Banten yang memiliki uang tersebut. Penukaran uang itu perlu dilakukan karena BI sudah menyatakan bahwa dua pecahan Uang Rupiah itu tak berlaku lagi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Kantor BI terbuka bagi masyarakat yang ingin menukar,” ujar Ameriza.

Baca Juga :

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

BI Banten Gelar Sembako Rp1 via QRIS di Bazar Ramadan Cilegon, Dorong Pengendalian Inflasi

Ingin Menukar Pecahan Uang untuk Lebaran, Berikut Ini Jadwal SERAMBI 2026 Bank Indonesia

Warga Lebak Serbu Penukaran Uang di Alun-alun Rangkasbitung

Sejak dikeluarkan dan ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 31 Januari 2000, URK Seri “For The Children of The World” telah memiliki masa edar selama 25 tahun pada 31 Januari 2025, sehingga perlu dilakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran serta dinyatakan tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Mata Uang), maka penerbitan PBI Pencabutan dan Penarikan URK TE 1999 tersebut dimaksudkan sebagai landasan hukum pencabutan dan penarikan URK Seri “For The Children of The World” dari peredaran dengan menetapkan URK Seri “For The Children of The World” bukan lagi merupakan alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud. Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Ameriza M MoesaBank IndonesiaBIBI BantenBI cabut pecahan uang rupiahBI tarik uang rupiahpenarikan uang rupiahuang rupiah dicabutuang rupiah ditarik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ini Alasan Bank Indonesia Cabut dan Tarik Pecahan Uang Rp 150 Ribu dan Rp 10 Ribu

Next Post

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Sosialisasikan Perda dan Tanggapi Keluhan Masyarakat

Related Posts

Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.
Berita Utama

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

by Rostinah
Sabtu, 23 Mei 2026 17:39

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bank Indonesia (BI) untuk pertama kalinya menggabungkan dua agenda besar, yakni Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026....

Read moreDetails

BI Banten Gelar Sembako Rp1 via QRIS di Bazar Ramadan Cilegon, Dorong Pengendalian Inflasi

Ingin Menukar Pecahan Uang untuk Lebaran, Berikut Ini Jadwal SERAMBI 2026 Bank Indonesia

Warga Lebak Serbu Penukaran Uang di Alun-alun Rangkasbitung

Penjualan Perumahan di Banten Meningkat

Bijak Kelola Uang, Ratusan Orang Ikuti Edukasi Publik Literasi Keuangan

Ini Dia Definisi, Cara Kerja, Alasan, dan Risiko Gesek Tunai

Jelang Nataru, Ini 10 Komoditas yang Diprediksi Alami Kenaikan Harga

Gubernur Banten Hadiri High Level Meeting TPID Banten, Wagub Padat Agenda di Tiga Lokasi

Pertumbuhan Ekonomi di Banten Menggembirakan, tapi BI Banten Ingatkan Soal Ketimpangan

Next Post
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Sosialisasikan Perda dan Tanggapi Keluhan Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Sosialisasikan Perda dan Tanggapi Keluhan Masyarakat

Milad HMI ke 78, HMI Cilegon Meriahkan dengan Nonton Bersama Film Lafran

Milad HMI ke 78, HMI Cilegon Meriahkan dengan Nonton Bersama Film Lafran

100 Hari Kerja, Berikut 6 Tema Besar Program Robinsar-Fajar Pimpin Cilegon

100 Hari Kerja, Berikut 6 Tema Besar Program Robinsar-Fajar Pimpin Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 18:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah digantikan dari jabatan Ketua DPC...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak