slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diskomsantik Angkat Bicara Soal Reseller Internet Ilegal yang Beredar di Pandeglang

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
08-02-2025 17:48:52
in Berita Utama, Pandeglang
Diskomsantik Angkat Bicara Soal Reseller Internet Ilegal yang Beredar di Pandeglang

Kepala Diskomsantik Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar/Moch Madani Prasetia

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Komunikasi Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang angkat bicara terkait banyaknya penyedia jasa internet (Reseller) yang diduga ilegal beredar di Pandeglang.

Kepala Diskomsantik Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar menjelaskan bahwa setiap penyedia layanan internet harus memiliki izin resmi sebelum beroperasi.

Baca Juga :

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak

Jalankan Program Pesisir Berdaya Lestari, PT SI Persero Transplantasi 35 Rak Terumbu Karang di Perairan Carita

Jembatan Penghubung Dua Kecamatan di Pandeglang Ambruk

Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

“Jadi semua masyarakat harus pastikan dulu bahwa provider tersebut memiliki izin lengkap,” ungkap Nandar, Sabtu 8 Februari 2025.

Sebagaimana untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

“Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta,” jelasnya.

Nandar Suptandar menekankan pentingnya legalitas dalam penyediaan layanan internet, baik untuk masyarakat, swasta, maupun instansi pemerintah.

Menurutnya, ada banyak laporan mengenai penyedia jasa internet yang belum berizin. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat dan instansi pemerintah untuk memastikan legalitas provider sebelum menggunakan jasanya.

“Kita bisa cek apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar di e-katalog atau belum. Jika sudah masuk e-katalog, itu berarti aman,” jelasnya.

Nandar menambahkan bahwa kewenangan pemberian izin bukan berada di tingkat daerah, melainkan di pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Izin ini sangat penting untuk menjamin keamanan jaringan, termasuk mencegah akses ke konten berbahaya seperti judi online dan pornografi. Dengan provider yang berizin, pengguna internet juga lebih terlindungi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan setiap penyedia layanan internet wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Jika ada uji coba layanan, hal itu hanya diperbolehkan dalam skala terbatas untuk keperluan internal.

“Kalaupun ada uji coba, areanya terbatas, hanya untuk keandalan dan reliabilitas jaringan sebelum mereka mengurus izin resmi. Tapi proses perizinannya tidak semudah yang dibayangkan, membuat izin
Internet Service Provider (ISP) itu cukup rumit,” katanya.

Nandar juga menuturkan, ada dampak besar terkait keberadaan provider ilegal terhadap persaingan harga di pasaran. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan regulasi.

“Semakin banyak provider, pasti ada persaingan harga. Tapi kalau ada ISP yang belum berizin, itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Untuk meningkatkan transparansi, pihaknya telah menyurati beberapa ISP agar menayangkan produk mereka di e-katalog.

“Ini salah satu cara agar masyarakat bisa melihat mana penyedia yang berizin. Intinya, mereka harus mengurus izin terlebih dahulu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyedia jasa internet (Reseller) tanpa izin atau ilegal diduga marak beroperasi di Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang penyedia situs jaringan internet (Wi-Fi) RT-RW baik di perumahan maupun di kampung-kampung yang diduga tidak mengantongi izin.

Menurut Ketua Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) Provinsi Banten, Erland Felany Frazry mengatakan bahwa banyak oknum pengusaha Wi-Fi di Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak taat aturan, serta adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan PT. Telkom Cabang Pandeglang.

Reporter: Moch Madani Prasetia .
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bantendiskomsantikjaringan internetkabupaten pandeglangkomdigiPandeglangpenyedia jasa internetprovider internettidak berizinWi-Fi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BEM Banten Bersatu Gelar Aksi, Evaluasi Kepemimpinan Helldy Agustian

Next Post

Pemkab Pandeglang Anggarkan Rp1,05 M untuk Pengamanan Pilkades 2025

Related Posts

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak
Kabupaten Serang

PCX Bikers Playland Hadirkan Momen Ayah dan Anak

by Eko Fajar
Rabu, 24 Juni 2026 16:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Di tengah padatnya aktivitas sehari-hari, waktu untuk berinteraksi dengan anak sering kali menjadi semakin terbatas. Menjawab kondisi...

Read moreDetails

Jalankan Program Pesisir Berdaya Lestari, PT SI Persero Transplantasi 35 Rak Terumbu Karang di Perairan Carita

Jembatan Penghubung Dua Kecamatan di Pandeglang Ambruk

Pemkab Pandeglang Sebut Sekolah Rakyat Cadasari Bisa Putus Rantai Kemiskinan di Pandeglang 

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

14 SPPG di Pandeglang Kena Suspend BGN

Festival Ciomas Ngabring Segera Digelar, Ada Banyak Even Selama Satu Bulan

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Serap Aspirasi Masyarakat, Camat Banjar Pandeglang Gagas Program Selamat

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

Next Post
Pemkab Pandeglang Anggarkan Rp1,05 M untuk Pengamanan Pilkades 2025

Pemkab Pandeglang Anggarkan Rp1,05 M untuk Pengamanan Pilkades 2025

Dukung TKDN, Pertamina dan PT Abemas Multitech Gelar FAT Lokal Pertama di Indonesia

Dukung TKDN, Pertamina dan PT Abemas Multitech Gelar FAT Lokal Pertama di Indonesia

Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, Pilar: Kami Tidak Mentolerir Pelanggar Hukum

Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, Pilar: Kami Tidak Mentolerir Pelanggar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Revitalisasi Jembatan Pamarayan

Polsek Pamarayan Rampungkan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Desa Kampung Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 10:42
Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 10:34
Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan, serta melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Dindikbud dan Inspektorat Provinsi Banten, Kamis, 25 Juni 2026.

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:22
Komandan Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori berdialog foto bersama usai Dialog Kebangsaan di Paradiso Garden, Jumat 26 Juni 2026. Foto: Adam Fadillah

Kodim 0623 Cilegon Gandeng Cipayung Plus, Bangun Ruang Dialog Bahas Isu Kebangsaan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:07
Kompol Anne Rose Agrippina Putri

Mengenal Kompol Anne Rose Agrippina Putri, Kapolsek Perempuan yang Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 09:54
Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Juni 2026 09:49
Revitalisasi Jembatan Pamarayan

Polsek Pamarayan Rampungkan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Desa Kampung Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 10:42
Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 10:34
Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik bidang pendidikan, serta melakukan peninjauan ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Dindikbud dan Inspektorat Provinsi Banten, Kamis, 25 Juni 2026.

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:22
Komandan Kodim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori berdialog foto bersama usai Dialog Kebangsaan di Paradiso Garden, Jumat 26 Juni 2026. Foto: Adam Fadillah

Kodim 0623 Cilegon Gandeng Cipayung Plus, Bangun Ruang Dialog Bahas Isu Kebangsaan

Sabtu, 27 Juni 2026 10:07
Kompol Anne Rose Agrippina Putri

Mengenal Kompol Anne Rose Agrippina Putri, Kapolsek Perempuan yang Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 27 Juni 2026 09:54
Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang

Terdakwa Kasus Penipuan Umrah Mandiri di Pamarayan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sabtu, 27 Juni 2026 09:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Revitalisasi Jembatan Pamarayan

Polsek Pamarayan Rampungkan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Desa Kampung Baru

by Fahmi
Sabtu, 27 Juni 2026 10:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Polsek Pamarayan bersama masyarakat telah menyelesaikan revitalisasi Jembatan Merah Putih di Kampung Baru, Desa Kampung Baru,...

Prosesi pengukuhan kepengurusan FPSTI Provinsi Banten, Kota Cilegon, dan Kota Serang mewarnai penutupan Muharram Culture Fest 2026 di Kota Cilegon, Jumat 26 Juni 2026.

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

by Adam Fadillah
Sabtu, 27 Juni 2026 10:34

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Federasi Pencak Silat Tradisional Indonesia (FPSTI) Provinsi Banten, FPSTI Kota Cilegon, dan FPSTI Kota Serang resmi dikukuhkan....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak