slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diskomsantik Angkat Bicara Soal Reseller Internet Ilegal yang Beredar di Pandeglang

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
08-02-2025 17:48:52
in Berita Utama, Pandeglang
Diskomsantik Angkat Bicara Soal Reseller Internet Ilegal yang Beredar di Pandeglang

Kepala Diskomsantik Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar/Moch Madani Prasetia

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Komunikasi Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang angkat bicara terkait banyaknya penyedia jasa internet (Reseller) yang diduga ilegal beredar di Pandeglang.

Kepala Diskomsantik Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar menjelaskan bahwa setiap penyedia layanan internet harus memiliki izin resmi sebelum beroperasi.

Baca Juga :

Website DPRD Lebak Diretas, Peretas Kirim Pesan ‘Hentikan MBG’ ke Prabowo

Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Menggali Sejarah Periuk Jaya, Warisan Gerabah dan Masjid Pintu Seribu

Hanya Ada Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030, Ini Dia Orangnya

“Jadi semua masyarakat harus pastikan dulu bahwa provider tersebut memiliki izin lengkap,” ungkap Nandar, Sabtu 8 Februari 2025.

Sebagaimana untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

“Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta,” jelasnya.

Nandar Suptandar menekankan pentingnya legalitas dalam penyediaan layanan internet, baik untuk masyarakat, swasta, maupun instansi pemerintah.

Menurutnya, ada banyak laporan mengenai penyedia jasa internet yang belum berizin. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat dan instansi pemerintah untuk memastikan legalitas provider sebelum menggunakan jasanya.

“Kita bisa cek apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar di e-katalog atau belum. Jika sudah masuk e-katalog, itu berarti aman,” jelasnya.

Nandar menambahkan bahwa kewenangan pemberian izin bukan berada di tingkat daerah, melainkan di pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Izin ini sangat penting untuk menjamin keamanan jaringan, termasuk mencegah akses ke konten berbahaya seperti judi online dan pornografi. Dengan provider yang berizin, pengguna internet juga lebih terlindungi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan setiap penyedia layanan internet wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Jika ada uji coba layanan, hal itu hanya diperbolehkan dalam skala terbatas untuk keperluan internal.

“Kalaupun ada uji coba, areanya terbatas, hanya untuk keandalan dan reliabilitas jaringan sebelum mereka mengurus izin resmi. Tapi proses perizinannya tidak semudah yang dibayangkan, membuat izin
Internet Service Provider (ISP) itu cukup rumit,” katanya.

Nandar juga menuturkan, ada dampak besar terkait keberadaan provider ilegal terhadap persaingan harga di pasaran. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan regulasi.

“Semakin banyak provider, pasti ada persaingan harga. Tapi kalau ada ISP yang belum berizin, itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Untuk meningkatkan transparansi, pihaknya telah menyurati beberapa ISP agar menayangkan produk mereka di e-katalog.

“Ini salah satu cara agar masyarakat bisa melihat mana penyedia yang berizin. Intinya, mereka harus mengurus izin terlebih dahulu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyedia jasa internet (Reseller) tanpa izin atau ilegal diduga marak beroperasi di Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang penyedia situs jaringan internet (Wi-Fi) RT-RW baik di perumahan maupun di kampung-kampung yang diduga tidak mengantongi izin.

Menurut Ketua Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) Provinsi Banten, Erland Felany Frazry mengatakan bahwa banyak oknum pengusaha Wi-Fi di Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak taat aturan, serta adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan PT. Telkom Cabang Pandeglang.

Reporter: Moch Madani Prasetia .
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Bantendiskomsantikjaringan internetkabupaten pandeglangkomdigiPandeglangpenyedia jasa internetprovider internettidak berizinWi-Fi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BEM Banten Bersatu Gelar Aksi, Evaluasi Kepemimpinan Helldy Agustian

Next Post

Pemkab Pandeglang Anggarkan Rp1,05 M untuk Pengamanan Pilkades 2025

Related Posts

Website DPRD Lebak Diretas, Peretas Kirim Pesan ‘Hentikan MBG’ ke Prabowo
Berita Utama

Website DPRD Lebak Diretas, Peretas Kirim Pesan ‘Hentikan MBG’ ke Prabowo

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 3 Mei 2026 23:16

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Website resmi DPRD Kabupaten Lebak diduga diretas oleh pihak tak dikenal. Tampilan laman yang semula berisi informasi...

Read moreDetails

Yeremia Mendorfa Dorong Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah Banten

Menggali Sejarah Periuk Jaya, Warisan Gerabah dan Masjid Pintu Seribu

Hanya Ada Calon Tunggal dalam Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Serang Periode 2026-2030, Ini Dia Orangnya

Optimalisasi Penerimaan PBB, Camat Majasari Serahkan SPPT Kepada Forum RW

Anaknya Jadi Korban Tabrakan Mobil Pejabat di Pandeglang, Ayah Korban: Jangan Paksakan Nyetir Saat Sakit

Orangtua Korban Kecelakaan SDN Sukaratu 5 Pandeglang Minta Pelaku Diproses Hukum

Camat Pulosari Terima Audiensi Komando HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Oknum BPD Cilentung

Bupati Pandeglang Jenguk Korban Kecelakaan, Pastikan Biaya Perawatan Gratis

Polisi Selidiki Kondisi Kepala DPMPTSP usai Menyeruduk 9 Orang di Depan SD

Next Post
Pemkab Pandeglang Anggarkan Rp1,05 M untuk Pengamanan Pilkades 2025

Pemkab Pandeglang Anggarkan Rp1,05 M untuk Pengamanan Pilkades 2025

Dukung TKDN, Pertamina dan PT Abemas Multitech Gelar FAT Lokal Pertama di Indonesia

Dukung TKDN, Pertamina dan PT Abemas Multitech Gelar FAT Lokal Pertama di Indonesia

Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, Pilar: Kami Tidak Mentolerir Pelanggar Hukum

Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, Pilar: Kami Tidak Mentolerir Pelanggar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 11:04

1.140 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak Berat

Senin, 4 Mei 2026 10:53

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

Senin, 4 Mei 2026 09:43

Pemkab Serang Terbitkan SK Satgas Pungli untuk Berantas Calo Tenaga Kerja

Senin, 4 Mei 2026 08:54

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

Senin, 4 Mei 2026 08:53
Keberhasilan Polda Banten

Keberhasilan Polda Banten

Senin, 4 Mei 2026 08:47

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

Senin, 4 Mei 2026 11:04

1.140 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak Berat

Senin, 4 Mei 2026 10:53

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

Senin, 4 Mei 2026 09:43

Pemkab Serang Terbitkan SK Satgas Pungli untuk Berantas Calo Tenaga Kerja

Senin, 4 Mei 2026 08:54

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

Senin, 4 Mei 2026 08:53
Keberhasilan Polda Banten

Keberhasilan Polda Banten

Senin, 4 Mei 2026 08:47

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPD FKSPN Kabupaten Serang dan KSPN Nikomas Gemilang sebut Hari Buruh 2026 Ciptakan Kebersamaan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 4 Mei 2026 11:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Nikomas Gemilang dibawah naungan DPD FKSPN Kabupaten menyebut perayaan hari buruh tahun 2026...

1.140 Ruang Kelas di Kabupaten Serang Rusak Berat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 4 Mei 2026 10:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyebut masih ada ribuan ruang kelas rusak berat di Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak