PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Dinas Komunikasi Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang angkat bicara terkait banyaknya penyedia jasa internet (Reseller) yang diduga ilegal beredar di Pandeglang.
Kepala Diskomsantik Pandeglang, Tb. Nandar Suptandar menjelaskan bahwa setiap penyedia layanan internet harus memiliki izin resmi sebelum beroperasi.
“Jadi semua masyarakat harus pastikan dulu bahwa provider tersebut memiliki izin lengkap,” ungkap Nandar, Sabtu 8 Februari 2025.
Sebagaimana untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
“Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600 juta,” jelasnya.
Nandar Suptandar menekankan pentingnya legalitas dalam penyediaan layanan internet, baik untuk masyarakat, swasta, maupun instansi pemerintah.
Menurutnya, ada banyak laporan mengenai penyedia jasa internet yang belum berizin. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat dan instansi pemerintah untuk memastikan legalitas provider sebelum menggunakan jasanya.
“Kita bisa cek apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar di e-katalog atau belum. Jika sudah masuk e-katalog, itu berarti aman,” jelasnya.
Nandar menambahkan bahwa kewenangan pemberian izin bukan berada di tingkat daerah, melainkan di pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Izin ini sangat penting untuk menjamin keamanan jaringan, termasuk mencegah akses ke konten berbahaya seperti judi online dan pornografi. Dengan provider yang berizin, pengguna internet juga lebih terlindungi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan setiap penyedia layanan internet wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Jika ada uji coba layanan, hal itu hanya diperbolehkan dalam skala terbatas untuk keperluan internal.
“Kalaupun ada uji coba, areanya terbatas, hanya untuk keandalan dan reliabilitas jaringan sebelum mereka mengurus izin resmi. Tapi proses perizinannya tidak semudah yang dibayangkan, membuat izin
Internet Service Provider (ISP) itu cukup rumit,” katanya.
Nandar juga menuturkan, ada dampak besar terkait keberadaan provider ilegal terhadap persaingan harga di pasaran. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan regulasi.
“Semakin banyak provider, pasti ada persaingan harga. Tapi kalau ada ISP yang belum berizin, itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Untuk meningkatkan transparansi, pihaknya telah menyurati beberapa ISP agar menayangkan produk mereka di e-katalog.
“Ini salah satu cara agar masyarakat bisa melihat mana penyedia yang berizin. Intinya, mereka harus mengurus izin terlebih dahulu,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, penyedia jasa internet (Reseller) tanpa izin atau ilegal diduga marak beroperasi di Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang penyedia situs jaringan internet (Wi-Fi) RT-RW baik di perumahan maupun di kampung-kampung yang diduga tidak mengantongi izin.
Menurut Ketua Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) Provinsi Banten, Erland Felany Frazry mengatakan bahwa banyak oknum pengusaha Wi-Fi di Kabupaten Pandeglang yang diduga tidak taat aturan, serta adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan PT. Telkom Cabang Pandeglang.
Reporter: Moch Madani Prasetia .
Editor: Agung S Pambudi