TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan angkat bicara terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Pak Walikota tidak mentolerir adanya pelanggaran hukum dalam bentuk apapun, termasuk masalah-masalah seperti itu,” ujar Pilar di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jumat, 7 Februari 2025.
Pilar meminta pihak yang terkait dengan dugaan korupsi di DLH Tangsel untuk kooperatif menjalani pemeriksaan oleh Kejati Banten.
“Jadi, pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut kami harap bisa mengikuti proses hukum dengan baik, supaya masyarakat jadi jelas,” imbuhnya.
Pilar menegaskan, sebagai pimpinan dirinya tidak akan mencampuri pengusutan kasus tersebut. Ia bahkan mendorong Kejati Banten menyelidiki kasus ini sampai tuntas.
“Kalau memang ada pelanggaran secara hukum, harus ditegakkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah oleh DLH Tangsel pada tahun 2024 ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 25,2 miliar.
Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, nilai kerugian negara tersebut merupakan taksiran penyidik. Dasarnya, pengelolaan sampah senilai Rp 25,2 miliar tidak dilaksanakan dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
“Tim penyidik baru memperkirakan kerugian negara dari satu item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kurang lebih Rp25 miliar (kerugian negara-red),” ungkapnya didampingi Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Rakatama menjelaskan, nilai anggaran untuk proyek ini senilai Rp75,9 miliar. Rinciannya, Rp50,7 miliar untuk pengangkutan sampah sedangkan sisanya sebesar Rp25 miliar lebih untuk pengelolaannya. “Anggarannya untuk dua kegiatan,” katanya.
Rakatama mengatakan, pengerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah ini dilakukan oleh perusahaan swasta PT EPP. Perusahaan ini menandatangani kontrak kerjasama dengan pihak Pemkot Tangsel. “Anggarannya sudah dibayar (ke PT EPP-red), kan ini kontrak,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, penetapan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan diduga kuat terdapat persekongkolan dari pihak-pihak tertentu. Sebab, PT EPP tidak layak menjadi pelaksana pekerjaan ini karena tidak memenuhi kualifikasi. “PT EPP ini tidak punya kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah,” ujarnya.
Rakatama mengungkapkan, PT EPP diduga membuang sampah ke tempat pembuangan sampah liar di wilayah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Sampah liar tersebut membuat warga Kabupaten Tangerang protes dan melakukan aksi dekonstrasi. “Ada protes warga,” katanya.
Rakatama menjelaskan, dari protes warga tersebut membuat pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus korupsi yang terjadi di daerah dengan julukan Kota Anggrek tersebut. “Setelah kita telusuri sampah ini berasal dari Tangsel,” ujarnya.
Rakatama mengatakan, kasus ini mulai naik tahap penyidikan sejak Selasa 4 Februari 2026. Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka. “Belum (tersangka-red) masih berproses (penyidikan-red),” ungkapnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya