TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel telah diberi kewenangan untuk melaksanakan kebijakan membuang sampah masyarakat Tangsel ke daerah yang dikerjasamakan.
Atas kewenangan yang diberikan, DLH Tangsel bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kebijakan tersebut. Hal ini ia ungkapkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan sampah yang sedang disidik Kejati Banten.
“Secara kebijakan Pak Walikota dan saya kan untuk pembuangan sampah kita serahkan ke DLH Tangsel, secara aturan DLH yang diberi kewenangan,” ujar Pilar, di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jumat 7 Februari 2025.
Pilar meminta wartawan untuk menanyakan ke pejabat DLH Tangsel terkait pelaksanaan aturan pembuangan sampah selama ini.
“Coba tanyakan ke DLH proses itu mengikuti aturan atau tidak. Karena secara laporan kan ada pendampingan dari Kejaksaan, harusnya sesuai dengan aturan,” ujar Pilar.
Pilar menegaskan, Walikota Tangsel Benyamin Davnie sejak awal telah memperingatkan pejabat DLH Tangsel untuk melaksanakan kebijakan bertumpu pada aturan yang berlaku, agar terhindar dari masalah hukum.
“Arahan pak Walikota semua sesuai aturan jangan menyalahi aturan,” ujarnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya