SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah pada hari ini akan melaporkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang dibuat perihal dugaan korupsi pada usulan alih fungsi 1.600 hektare hutan lindung di wilayah Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Perhutanan dan Perum Perhutani.
Musa mengaku sudah mengantongi sejumlah dokumen yang bisa menjadi bukti kuat keterlibatan dan konflik kepentingan Al Muktabar dalam usulan alih fungsi hutan yang diduga dilakukan guna memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang.
“Jadi lah (memasukan laporan soal alih fungsi hutan Al Muktabar ke KPK pada hari ini,-red),” kata Musa saat dikonfirmasi, Senin 10 Februari 2025.
Ia menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Al Muktabar ini adalah suatu bentuk penyalahgunaan wewenang. Hal ini tentunya mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten.
Makanya, dirinya tidak akan mundur dan terus melanjutkan proses pelaporan Al Muktabar ke KPK.
“Kalau saya enggak jadi, saya mundur jadi Dewan,” tegas Musa.
Diketahui, Perum Perhutani Banten dan Kementerian Kehutanan menerima usulan pengalihan fungsi hutan lindung sekitar 1.600 hektare lebih di wilayah Kabupaten Tangerang, menjadi kawasan produksi, untuk kepentingan PSN PIK 2 Tropical Costland. Usulan tersebut dilayangkan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar melalui surat nomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024.
Surat tersebut diusulkan ke Perum Perhutani Banten dan Kementerian Kehutanan pada 25 Juli 2024. Akan tetapi dalam hal ini, Al Muktabar tak melibatkan DLHK Banten. Tak hanya itu, usulan itu juga tak pernah dibahas bersama DPRD Banten.
Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan saat ditanyai soal adanya usulan yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan, ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Jangan tanya saya, tanya ke beliau yang lama (Al Muktabar) saya tidak tahu menahu soal itu,” katanya belum lama ini.
Kata Wawan, DLHK Banten tidak pernah dilibatkan dalam pengajuan surat itu. Padahal, seharusnya kata Wawan, DLHK harus dilibatkan guna melakukan kajian terkait alih fungsi hutan lindung menjadi kawasan produksi .
“Iya (Harusnya dilibatkan) ini nggak ada, sok aja buktikan kalau ada DLHK di sana,” ujar Wawan
Editor : Aas Arbi