CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM) Kota Cilegon dorong pelaku usaha untuk membantu pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat untuk menjadi sub pangkalan gas elpiji 3 kg.
Dinkop UKM siap memfasilitasi dan mendampingi proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk sub pangkalan gas elpiji 3 kg di Kota Cilegon yang merasa kesulitan dalam pembuatan NIB.
Pemkot Cilegon melalui Dinkop UKM menyediakan fasilitas tersebut menyusul dengan adanya peraturan dari Pemerintah Pusat terkait pengecer gas elpiji 3 kg kini menjadi sub pangkalan namun persayaratannya perlu memiliki NIB.
Kepala Bidang UMKM Dinkop UKM Kota Cilegon Heryati mengatakan, pihaknya bersedia membantu dan memfasilitasi Dampingi Pelaku Usaha Mikro Kota Cilegon yang akan membuat NIB untuk membuka usahanya sebagai Sub Pangkalan elpiji gas 3 kg di Kota Cilegon.
“Kami siap membantu mendampingi Pelaku Usaha Mikro Kota Cilegon yang ingin membuat NIB sebagai syarat harus memiliki NIB untuk menjadi Sub Pangkalan Elpiji Gas Melon 3 Kg,” kata Heryati kepada Radar Banten saat ditemui di ruangannya, Kamis (7/2).
Adapun persyaratan untuk pembuatan NIB yakni seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor whatsapp, dan email untuk verifikasi data.
Dikatakannya, proses pembuatan NIB tersebut masyarakat tak dipungut biaya sepeserpun.
“Ini gratis ya, nanti kita akan fasilitasi Pelaku usaha Mikro dalam hal ini Sub Pangkalan Elpiji Gas Melon 3 kg dalam proses pembuatan NIB sampai dengan selesai NIB. Tidak lama prosesnya hanya 5 menit saja,” katanya.
Ia mengungkapkan, Pelaku Usaha Mikro dalam hal ini Sub Pangkalan dapat mendatangi klinik UMKM milik Dinkop UKM Kota Cilegon di Lingkungan Lewungsawo, Kecamatan Purwakarta, untuk pembuatan NIB.
“Pelaku Usaha Mikro bisa langsung datang ke klinik UMKM ya, lebih leluasa disana, lebih nyaman, dan jaringan bagus. Akan kita bantu proses pembuatan NIB oleh petugas kami di klinik UMKM,” ungkapnya.
Menurutnya, sudah ada beberapa Pelaku Usaha Mikro Kota Cilegon yang telah mengurus proses NIB untuk syarat membuka sub pangkalan elpiji.
Heryati mengajak kepada masyarakat Kota Cilegon yang ingin membuka sub pangkalan elpiji untuk segera memproses pembuatan NIB.
“Untuk Pelaku Usaha Mikro yang ingin membuka sub pangkalan elpiji 3 kg tapi belum memiliki NIB sebagai salah satu syaratnya, silahkan datang ke Klinik UMKM nanti akan kami bantu sampai selesai,” pungkasnya.
Reporter : Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi