SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) dan Indonesian Jurists Practitioners and Legal Scholars (IJPL) menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Kota Serang pada Kamis, 13 Februari 2025. FGD ini membahas kontroversi terkait hak imunitas jaksa dalam sistem peradilan pidana yang tengah diperbincangkan publik.
FGD ini bertema “Menimbang Hak Imunitas Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana: Perlindungan Profesi atau Ancaman Akuntabilitas”. Acara ini menghadirkan narasumber seperti Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., Basuki, S.H., M.M., M.H., dan Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H. Peserta berasal dari berbagai kalangan, termasuk advokat, akademisi, dan mahasiswa.
Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya, menekankan pentingnya membahas Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang mengatur hak imunitas jaksa. Ia mengatakan, “Dalam Pasal ini, upaya paksa terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, mengkritisi ketentuan tersebut. Ia menyatakan, “Imunitas ini berpotensi mengubah dinamika pengawasan terhadap jaksa. Bahkan bisa membuat aparat penegak hukum lain, seperti polisi dan hakim, tunduk pada Jaksa Agung.”
Ia juga mengungkapkan potensi hambatan dalam penegakan hukum. “Bisa jadi jaksa tersebut melarikan diri jika harus menunggu izin Jaksa Agung terlebih dahulu,” tambahnya.
Anggota Mahupiki Banten, Basuki, berpendapat bahwa ketidakjelasan mekanisme dalam Pasal 8 ayat (5) berpotensi melindungi jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Ia menegaskan, “Jaksa sudah difasilitasi oleh negara, jadi cukup bagi jaksa untuk bekerja secara profesional berdasarkan aturan hukum tanpa perlu hak imunitas.”
Ketua DPC Peradi Serang, Shanty Wildhaniyah, menilai bahwa imunitas jaksa akan membingungkan penegakan hukum yang sudah memiliki tantangan. “Hak imunitas memang diperlukan dalam menjalankan tugas profesi, tetapi tidak bisa berlaku dalam tindak pidana,” katanya.
Editor: Merwanda











