SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sempat ditolak oleh salah satu pedagang terkait uang ganti ongkos bangunan hanya Rp250 ribu per meter, PT KAI berikan penjelasan.
Manager Penjagaan Aset PT KAI DAOP I Jakarta Moh Arif Nurul mengatakan, PT KAI hanya memberikan ongkos bongkar sebesar Rp250 ribu per meter, sesuai kesepakatan awal.
“Karena negara tidak boleh mengganti rugi tanah negara. Sesuai peraturan kami sebesar Rp250 ribu per meter untuk ongkos bongkar,” kata Arif di lokasi, Rabu, 12 Februari 2025.
Arif menjelaskan, PT KAI juga sudah memutus kontrak sewa kepada paea pedagang.
“Tapi, kalau yang sudah dibayar dan masih ada sisa (Kontrak) itu kami kembalikan secara proporsional. Termasuk yang menolak ini, sudah kami putus,” tegas Arif.
Menurut dia, lahan PT KAI bisa dioptimalkan atau disewakan oleh siapa pun yang bekerja sama, baik pemerintah maupun masyarakat.
“Tapi, dalam klausul harus dilakukan kepengurusan perizinan dulu oleh yang menyewa,” kata Arif.
Arif mengaku, PT KAI telah menyewakan lahannya di Tamansari berdekatan dengan Stasiun Serang itu melalui dua mekanisme.
“Ada yang per tahun, ada juga yang kontraknya per lima tahunan,” ujar Arif.
Editor: Abdul Rozak