SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan uang ganti rugi kepada para pedagang Pasar Tamansari yang kiosnya dibongkar.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, terdapat salah satu pedagang yang menolak tersebut menuntut PT KAI untuk memberikan ganti rugi.
“Karena merasa sudah menyewa lahan kepada PT KAI dan mengeluarkan uang banyak untuk bangunan,” kata Wahyu, Rabu, 12 Februari 2025.
Namun, dari pihak PT KAI telah memberikan kebijaksanaan dengan memberi ongkos bongkar kepada pedagang sekaligus penyewa yang menolak tersebut, sesuai aturan yang berlaku.
“Termasuk adanya pengembalian dan upah bongkar. Artinya sudah ada kebijaksanaan dari PT KAI untuk pemilik kios,” tutur Wahyu.
Kata Wahyu, sebelumnya pedagang tersebut sempat menuntut Pemkot Serang untuk memberikan ganti rugi sebelum dilakukannya pembongkaran.
Namun, tuntutan itu dinilai tidak tepat, karena selama ini kontrak kerja sama tidak pernah melibatkan pemerintah daerah, hanya antara penyewa atau pedagang dengan PT KAI.
“Jadi, pemerintah daerah ini ketiban pulung. Karena yang berkontrak antara PT KAI dengan penyewa, tapi menuntut ganti rugi ke pemerintah. Padahal jelas, izin itu adanya di pemerintah daerah, kalau tidak berizin dianggap bangunan liar,” jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan, pedagang itu juga sempat meminta ganti rugi sesuai utangnya yang masih tersisa di bank sebesar Rp135 juta. Namun, utang tersebut belum diketahui apakah murni untuk membangun kios, atau ada pinjaman lainnya.
“Kami kan tidak tahu, utang di bank itu jangan-jangan bukan buat bangunan. Mungkin sebagian dipakai konsumtif, atau modal berusaha. Sekarang menuntut (Ganti Rugi) sesuai dengan utang di bank,” kata Wahyu.
Dengan perdebatan yang cukup alot tersebut, akhirnya penyewa sekaligus pedagang yang menolak tersebut sepakat untuk dibongkar. “Alhamdulillah sudah sepakat dibongkar. Tapi minta waktu selama dua hari untuk membereskan barang-barangnya,” ungkap Wahyu.
Wahyu mengaku, Pemkot Serang telah membongkar sebanyak 17 kios yang berdiri di atas lahan milik PT KAI.
Suami dari pedagang yang menolak, Dodi Rustandi mengatakan, dirinya sudah berunding dengan sang istri untuk menerima kebijakan tersebut, atau legowo kiosnya dibongkar.
“Iya menerima, karena semuanya juga kan kompak pada dibongkar. Per tahun saya sewa di sini Rp7 juta. Saya sama istri di sini dari tahun 2018,” kata Dodi.
Editor: Abdul Rozak