KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Operator Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang berinisial WA ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis malam, 13 Februari 2025, lantaran diduga melakukan pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024
Hati ini, 14 Februari 2025, kantor DPMPD Kabupaten Tangerang terlihat sepi dari aktivitas. Tidak ada satu pegawai pun yang ada di dalam sekitar depan pintu masuk ruangan Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat.
Sekretaris DPMD Kabupaten Tangerang juga tidak ada di ruangannya.
Menurut salah satu stafnya, Sekretaris DPMPD Kabupaten Tangerang tersebut sedang melakukan rapat kerja di luar.
“Iya, bapak Sekdis lagi rapat di luar,” ujar salah satu staf tersebut, Arsan.
Semalam, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menahan satu orang tersangka dugaan penyimpangan pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
Kali ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menahan satu tersangka operator pada DPMPD Kabupaten Tangerang.
Satu tersangka tersebut langsung ditahan dan dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Sahputra, mengatakan bahwa tersangka WA ini adalah seorang operator yang bertugas di DPMPD Kabupaten Tangerang.
Dikatakan Doni, WA langsung dibawa ke Lapas Serang untuk 20 hari ke depan.
“Usai menahan WA, kami akan terus mendalami kasus ini,” katanya.
Editor: Agus Priwandono
Reporter: Mulyadi