SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang beserta dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Serang melakukan pembahasan untuk merumuskan efisiensi anggaran di Kabupaten Serang. Hal itu untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, masih melakukan pembahasan yang mendalam terkait anggaran yang akan diefisiensikan baik anggaran di DPRD maupun di OPD Kabupaten Serang.
Ulum mengaku, tidak mempermasalahkan jika anggaran di DPRD Kabupaten Serang harus ikut diefisienkan, karena itu merupakan amanat dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
“Bicara Inpres ini tidak secara parsial, tapi berbicara pemerintah daerah sementara untuk DPRD bagian dari penyelenggara Pemkab Serang juga,” katanya, Jumat 14 Februari 2025.
Ulum mengaku, belum bisa mengungkapkan besaran anggaran yang akan terkena pemangkasan di dewan dan item apa saja, pasalnya hal tersebut masih dalam pembahasan dari TAPD Kabupaten Serang bersama Banggar DPRD Kabupaten Serang.
Namun, ada beberapa jenis anggaran yang akan terkena efisiensi yakni pembelian ATK, biaya kegiatan hotel, seminar, hingga perjalanan dinas DPRD Kabupaten Serang.
“Kalau berbicara berdampak itu sudah pasti, maka besar kecilnya anggaran yang diefisienkan ini akan kita hitung dulu. Supaya mengetahui, apakah berdampak secara besar atau tidak, tergantung dari juklak dan juknis lanjutannya ketika kami menyusun ulang RAPBD 2025 sesuai dengan arahan Inpres ini,” ujarnya.
Ulum mengatakan, ada delapan item dalam Inpres yang terkena efisiensi. Pihaknya saat ini masih menunggu regulasi turunan dari Inpres baik dalam bentuk peraturan pemerintah pusat, menteri, dan seterusnya.
“Masih hitung-hitungan belum ketik palu, karena masih harus menunggu regulasi turunan dari Inpres ini. Sehingga, sedang dalam proses penyesuaian, karena juklak dan juknis Inpres ini belum tuntas semuanya,” ucapnya.
Ulum mengatakan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, nantinya pada tanggal 31 Maret 2025, besaran hitungan harus selesai. Sehingga, pada Maret nanti anggaran di Triwulan kedua sudah harus menggunakan APBD yang sesuai dengan Inpres.
“Penghitungannya itu harus sudah selesai per 31 Maret 2025, maka proses penyisiran itu mulai hari ini masih dilakukan. Namun, yang pasti Maret ini harus sudah selesai, jadi triwulan kedua itu sudah menggunakan apbd yang sesuai dengan Inpres ini,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda