LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mengimbau pengelola tempat hiburan untuk menutup kegiatan usahanya selama bulan Ramadan. Tujuannya adalah menciptakan situasi yang kondusif di bulan suci tersebut pada 2025.
Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Pupu Mahpudin, mengatakan bahwa bulan Ramadan merupakan bulan yang suci bagi umat Islam. Oleh karena itu, ia meminta pengelola tempat hiburan untuk menutup usahanya selama satu bulan penuh.
“Kami akan menyampaikan imbauan ini kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti, karena yang berwenang menindak pengelola tempat hiburan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” kata KH Pupu Mahpudin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu, 16 Februari 2025.
Tak hanya tempat hiburan malam, MUI juga mengimbau pemilik restoran dan rumah makan untuk tidak terbuka melayani masyarakat yang tidak berpuasa.
“Mereka tetap boleh buka, tetapi jangan terbuka seperti biasanya. Ini untuk menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Darussadah Cimarga ini berharap agar para pengelola tempat hiburan dan pemilik rumah makan dapat menjalankan imbauan tersebut. Ia yakin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak juga akan mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan di Lebak.
“Kami ingin umat Islam dapat fokus menjalankan kegiatan di bulan Ramadan. Oleh karena itu, mari kita saling menghormati dan tidak membuat kegaduhan yang berpotensi mengganggu ibadah puasa umat Islam,” ungkapnya.
Editor : Merwanda