SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Di tengah dinamika pembangunan dan perencanaan ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang menegaskan bahwa perubahan pola ruang di Serang Utara yang terjadi pada 2020 sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Muhammad Furqon, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa perubahan yang terjadi di tiga kecamatan—Pontang, Tirtayasa, dan Tanara—di tahun 2020 bukanlah keputusan sepihak. Setiap langkahnya sudah dipertimbangkan dengan matang, terlebih dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengakomodasi kepentingan masyarakat.
“Pada 2020, Pontang, Tirtayasa, dan Tanara ditetapkan sebagai kawasan industri minapolitan, sedangkan Tanara menjadi kawasan industri. Sementara itu, Binuang dan Carenang tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian,” katanya, menjelaskan perubahan besar yang terjadi di wilayah Serang Utara, Minggu, 16 Februari 2025.
Furqon juga menekankan bahwa meskipun perubahan ini besar, ia tetap mengikuti prosedur yang ada dan tidak mungkin tanpa melibatkan warga setempat. “Tidak mungkin ada perubahan tanpa melibatkan masyarakat. Dalam penyusunan RTRW, kami melihat kebijakan yang lebih tinggi dan mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui FGD, sosialisasi, dan konsultasi publik. Masyarakat dari tingkat desa hingga kecamatan kami libatkan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan RTRW adalah proses panjang yang tak bisa dilakukan begitu saja. Proses ini memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, terutama kementerian terkait sektor perikanan dan pertanian. “Prosesnya panjang. Selain itu, ada persetujuan substansi yang harus didapatkan dari kementerian. Kementerian yang sudah punya program di sana tentu tidak akan membiarkan begitu saja, apalagi jika ada program yang sedang berjalan, pasti akan dipertahankan,” ujar Furqon.
Terkait polemik yang muncul di kalangan masyarakat tentang perubahan pola ruang, Furqon mengingatkan bahwa perubahan tersebut sudah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. “Perubahan pola ruang sudah ditetapkan dalam peraturan, sehingga memiliki status hukum yang lebih kuat. Proses perubahan memang ada mekanismenya. Izin yang telah ditempuh masyarakat tetap berlaku, dan masukan yang ada tetap kami tampung,” tambahnya.
Editor : Merwanda