PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mulai melakukan penghematan penggunaan listrik pada jam kerja.
Penghematan penggunaan listrik ini bagian dari upaya Pemkab Pandeglang dalam efisiensi pembayaran tagihan listrik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, irit penggunaan listrik bagian dari efisiensi anggaran.
“Untuk mengurangi beban pembayaran listrik setiap bulannya. Jadi kita menggunakan listrik seperlunya saja,” katanya, Minggu, 16 Februari 2025.
Jadi, diungkapkan Sekda, irit listrik bukan berarti sampai mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. Hal itu tetap diutamakan.
“Salah satu bentuk efisiensi yaitu mematikan lampu ruangan saat siang hari. Dan malam harinya yang dinyalakan yang ruang tertentu saja,” katanya.
Oleh karena itu, jangan heran ketika melihat penerangan perkantoran kurang begitu terang pada malam hari. Hal itu bagian dari efisiensi anggaran.
“Irit listrik ini diterapkan di semua OPD di lingkungan Pemkab Pandeglang. Semua di kantor, hanya di luarnya saja yang dihidupkan,” katanya.
Lebih lanjut, Fahmi menerangkan, efisiensi ini menindaklanjuti dari Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Serta, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
“Dan terbaru Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Terbitnya PMK ini membuat dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Pandeglang dipangkas sampai Rp 107,4 miliar.
“Adanya pemangkasan ini berdampak terhadap capaian realisasi pembangunan di Kabupaten Pandeglang. Khususnya bidang infrastruktur karena Rp 80 miliar untuk DAK Fisik dipangkas,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, anggaran TKD dipangkas sampai Rp 107,4 miliar.
“Pemangkasan itu setelah terbitnya KMK. Jadi anggaran untuk DAK Fisik dan DAU SG (Dana Alokasi Umum Specific Grant) sebesar Rp 107,4 Miliar dipangkas oleh Kementerian Keuangan,” katanya.
Pemangkasan itu berdampak terhadap realiasi pembangunan jalan, irigasi, dan saluran penyediaan air minum di Kabupaten Pandeglang.
“Akibat pemangkasan tersebut sebanyak puluhan proyek infrastruktur di Kabupaten Pandeglang terpaksa dibatalkan sekalipun sudah selesai proses tender atau lelang dini,” katanya.
Editor: Agus Priwandono