SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dam Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang telah mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk pendaftaran gelombang dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hasilnya, ada sebanyak 1.003 honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi dan diberikan waktu hingga tanggal 21 Februari untuk melakukan sanggahan.
Apabila sanggahan mereka ditolak, mereka dipastikan tidak akan bisa mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan computer assisted test (CAT) sehingga tidak dapat menjadi PPPK paruh waktu.
Dari data yang diterima Radar Banten ada sebanyak 2.233 honorer yang mendaftar dalam seleksi PPPK gelombang dua, dengan 1.998 honorer yang submit. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 1.003 honorer yang dinyatakan TMS sementara 996 dinyatakan memenuhi syarat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, banyak honorer yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi pada PPPK gelombang dua. Mayoritas kesalahan yang dilakukan karena kesalahan sepele.
“Yang kita lihat kesalahan sepele, seperti salah menulis lamaran, salah materai, dan lain sebagainya,” katanya, Rabu 19 Februari 2025.
Suratman mengaku sedang berupaya agar nantinya kesalahan-kesalahan sepele yang dilakukan masih bisa dimaklumi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena ini berkaitan denan nasib mereka untuk menjadi PPPK paruh waktu.
“Yang penting mereka melakukan sanggah dulu, semoga ketika sudah melakukan sanggah, bisa diperbaiki atau dikonsultasikan dengan BKN,” ujarnya.
Surtaman mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan konsultasi dengan BKN untuk memastikan agar kesalahan-kesalahan kecil yang terjadi pada masa sanggah bisa dimaklumi oleh BKN, sehingga nantinya para honorer bisa mengikuti seleksi.
“Tergantung fatal atau tidak, yang tidak fatal seperti administrasi, akan kita konsultasikan ke BKN, salah tulis lamaran, tidak ditunjukan ke bupati, materinya salah ini kita upayakan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kesalahan yang fatal seperti masa kerja yang belum sampai dua tahun, itu tidak dapat ditolelir. “Kalau kesalahan fatal dan kita hasil konsultasi BKN ga bisa ini prinsip kaitan dengan masa kerja dan lainnya kita tidak bisa memperjuangkan. Dari pada nanti masalah juga,” pungkasnya.
Editor : Aas Arbi