KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lingkar Studi Kebijakan Publik dan Demokrasi (LSKPD) bersama Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) menuntut penegak hukum agar segera menuntaskan kasus dugaan pencairan ganda APBDes tahun 2024.
Mereka juga telah melakukan aksi unjuk rasa pada Senin 17 Februari 2025 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Aksi tersebut mencerminkan ketidak kepuasan publik terhadap lambannya proses hukum dalam menangani dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Ketua AMPD Aziz Patiwara menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang harus berani dan tegas dalam menindak para pelaku yang terlibat.
Sebab, menurutnya, meskipun ada pihak yang telah mengembalikan dana, hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi, kami menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang profesional dan tidak ragu mengusut tuntas kasus ini. Sebab, pengembalian uang hanya bagian dari mitigasi kerugian negara. Bukan alasan untuk menghentikan proses hukum. Dan jika ada unsur pidana, maka harus ada tindakan hukum yang tegas,”tegas Aziz kepada Radar Banten, Rabu 19 Februari 2025.
Selain itu, Aziz juga mendesak Kejari juga menuntut Bupati Kabupaten Tangerang terpilih agar segera mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yang dianggap bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan anggaran desa.
“Karena, tindakan ini bukan hanya sebagai bentuk sanksi administratif, tetapi juga sebagai langkah memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah,” terangnya.
Apalagi kata Aziz, anggaran desa ganda ini memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat seperti apa yang tertuang dalam undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.
“Selain itu ada undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara eksplisit mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta ketertiban dan disiplin anggaran,” ungkapnya.
Azis menambahkan, terkait pencairan ganda dana desa, itu menurut peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang di mana mengatur secara detail mekanisme pencairan serta pertanggungjawaban anggaran desa, guna mencegah praktik penyimpangan keuangan daerah.
Dengan adanya tekanan dari elemen masyarakat dan mahasiswa ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tidak hanya menangani kasus ini secara administratif, namun juga secara hukum.
“Yakni dengan menindak setiap pihak yang terbukti dalam pencairan ganda anggaran desa sesuai ketentuan yang berlaku,”pintanya.
Editor : Aas Arbi