SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
Pengedar di wilayah Serang dan Cilegon ini ditangkap dengan barang bukti puluhan gram sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, ketiga pelaku tersebut berinisial EW (24) dan FM (24) asal Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Sedangkan satu pelaku lagi MG (30) asal Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. “Ketiga bukan merupakan satu sindikat,” ujarnya di Mapolresta Serang Kota, Kamis 20 Februari 2025.
Yudha menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berlangsung di dua lokasi. Tempat kejadian pertama (TKP), pihaknya mengamankan EW dan FM. Keduanya diamankan pada hari Rabu (12/2) sekira pukul 05.00 WIB di pinggir jalan warung madura tepatnya di Kampung Keganteran, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Keduanya diamankan di daerah Kasemen,” katanya didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani.
Dari penggeledahan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 50 gram lebih dan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 5 gram lebih. “Dengan jumlah total 55,43 gram,” ungkap mantan Kapolsek Pabuaran ini.
Yudha mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku, narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut, didapat dari YG (DPO). Rencananya, barang terlarang tersebut akan diedarkan di wilayah Serang dan Kota Cilegon.
“Rencananya mau diedarkan kepada pembelinya di daerah Serang dan Cilegon. Barang ini (sabu-red) akan dikirim ke suatu tempat dan difoto untuk disampaikan kepada pembelinya (lokasi sabu ditinggalkan-red),” katanya.
Sedangkan terkait pengungkapan satu kasus lagi, berlangsung pada Jumat (14/2) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku MG dilakukan penangkapan di pinggir Jalan Raya Serang – Jakarta, tepatnya di Lingkungan Safiah, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu siap edar dengan total berat 8,6 gram. “Total 20 paket yang diamankan,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut milik DF (DPO). Dia hanya diperintah untuk menjual sabu tersebut. Hasil penjualan, pelaku diberi imbalan oleh DF. “Tersangka ini mengaku mendapat imbalan setelah menjual sabu tersebut,” katanya.
Yudha menambahkan, kasus penyalahgunaan narkoba tersebut masih dalam pengembangan. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi











