SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang siswi SMP asal Walantaka, Kota Serang berinisial KA (13) dicabuli oleh teman prianya, AMS (17). Korban dicabuli setelah sempat dicekoki minuman keras (miras) terlebih dahulu.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, kasus pencabulan tersebut berawal pada Sabtu lalu 8 Februari 2025. Saat itu, korban dijemput pelaku dan dibawa ke rumah kosong di daerah Kragilan, Kabupaten Serang.
“Awalnya korban dijemput pelaku dan dibawa ke rumah kosong di daerah Kragilan,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa kemarin.
Di dalam rumah itu, korban dipaksa dan diancam untuk menenggak miras. Ancaman tersebut membuat korban takut hingga dia menenggak minuman beralkohol tersebut. “Korban dipaksa menenggak miras,” katanya.
Andi mengatakan, dalam kondisi mabuk, korban oleh pelajar SMA di Kragilan itu dicabuli. Pencabulan tersebut diduga dilakukan beberapa kali oleh pelaku. “Korban mencabuli korban di lokasi kejadian,” kata pria asal Makassar ini.
Andi menerangkan, kasus pencabulan ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendatangi lokasi kejadian. Di lokasi tersebut, korban mengaku mendapat kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. “Keluarga korban ini menjemput korban di lokasi,” ujarnya.
Tak terima dengan pelaku, keluarga korban membuat laporan ke Polres Serang. Dari laporan itu, petugas mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara tersebut telah rampung disidik. Jaksa peneliti berkas perkara dari Kejari Serang menyatakan kasusnya sudah lengkap atau P-21. “Sudah lengkap berkas perkaranya,” tutur anggota Polres Serang yang enggan disebut namanya.
Editor: Bayu Mulyana











