SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten bekerja sama dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan Petrolab untuk meningkatkan kesadaran industri di Banten mengenai bahaya Polychlorinated Biphenyls (PCBs).
Dalam acara Technical Gathering IX Serang bertajuk “Menuju Indonesia Bebas PCBs 2028”, pelaku industri diberikan pemahaman mendalam tentang potensi bahaya PCBs dan kewajiban untuk melakukan pemusnahan bahan berbahaya tersebut.
PCBs, senyawa kimia beracun yang telah dilarang penggunaannya di seluruh dunia, diketahui memiliki dampak kesehatan serius, mulai dari kanker hingga gangguan perkembangan otak, dan bahkan mutasi genetik akibat paparan jangka panjang. Indonesia, sebagai bagian dari Konvensi Stockholm 2001, menargetkan eliminasi total PCBs pada tahun 2028.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHK Banten, Ruli Riatno, menekankan pentingnya peran industri dalam mendukung penghapusan PCBs. “Kami terus mendata industri yang masih menggunakan peralatan mengandung PCBs, seperti trafo lama, dan kami harap mereka segera memproses pemusnahannya melalui fasilitas resmi yang telah ditunjuk pemerintah,” katanya, Kamis, 27 Februari 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong industri agar lebih peduli terhadap dampak PCBs dan mengambil langkah konkret dalam pengelolaannya. DLHK Banten juga berkomitmen untuk terus mengawasi agar industri yang masih memiliki peralatan mengandung PCBs segera menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dody Choeruddin, Regional Product Sales & PCBs Manager PPLI, menjelaskan bahwa PCBs pertama kali diproduksi pada 1929 dan dilarang di Amerika Serikat pada 1977 setelah terungkapnya dampak lingkungan yang merusak. “PCBs telah diakui sebagai senyawa berbahaya dalam Konvensi Stockholm 2001 dan wajib dimusnahkan,” tegas Dody.
Sebagai perusahaan pengolahan limbah terbesar di Indonesia, PPLI memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun dalam menangani limbah PCBs dan berkomitmen mendukung Indonesia dalam mencapai target bebas PCBs pada 2028.
Sementara itu, Senior Technical Manager Petrolab Services, Asbari Sukardi, menambahkan bahwa banyak trafo yang diproduksi sebelum 1980 masih mengandung PCBs. Oleh karena itu, pengujian minyak trafo menjadi langkah penting dalam eliminasi PCBs. “Kami melakukan pengujian untuk memastikan apakah kandungan PCBs masih dalam ambang batas atau harus dimusnahkan,” jelas Asbari.
Melalui kerja sama antara DLHK Banten, PPLI, dan Petrolab, diharapkan industri di Banten semakin sadar akan bahaya PCBs dan segera mengambil langkah nyata untuk menanganinya.
Editor : Merwanda











