PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan mahasiswa STISIP Banten Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang. Aksi ini sebagai protes terhadap perpanjangan kerja sama penerimaan sampah dari Kabupaten Serang ke TPA Bangkonol, Kecamatan Koroncong.
Pada tahun 2024, TPA Bangkonol menjadi tempat penampungan sampah dari Kabupaten Serang dan Tangerang Selatan. Kerja sama dengan Kota Tangsel sudah berakhir, sedangkan dengan Pemkab Serang diperpanjang hingga 2025.
Kerja sama ini melibatkan Pemkab Pandeglang melalui PD PBM dan Pemkab Serang. Tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan target retribusi sampah mencapai Rp1,4 miliar per tahun.
Namun, mahasiswa STISIP Banten Raya menilai bau sampah yang tercium hingga lima kilometer mengganggu kenyamanan. Koordinator aksi, Sahrul Muntarom, menegaskan penolakan terhadap TPA Bangkonol sebagai tempat sampah dari Serang.
“Kami menggelar aksi di depan DPRD Pandeglang,” kata Sahrul, Rabu, 26 Februari 2025. Sahrul menambahkan bahwa aksi ini bukan yang pertama, dan mereka telah beberapa kali melakukan protes terkait kerja sama sampah.
“Kami menolak MoU perpanjangan kerja sama sampah dari Kabupaten Serang,” ujar Sahrul.
Menurutnya, penerimaan sampah seharusnya berhenti pada 29 Desember 2024. Namun, pengiriman sampah masih berlangsung setelah 6 Februari 2025. “Karena masih ada deposit lebih, perpanjangan dilakukan hingga Januari 2025,” jelas Sahrul.
Sahrul berjanji akan terus mengawal hingga penerimaan sampah dihentikan. “Kami terdampak bau sampah hingga lima kilometer. Masyarakat sekitar TPA juga terganggu,” kata Sahrul. Dampaknya dirasakan oleh bayi, siswa SD, dan lansia yang kesulitan bernapas karena bau sampah.
Ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kerja sama penerimaan sampah. “Pemerintah harus memikirkan dampak pada masyarakat,” ujar Sahrul.
Sahrul juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan baik. “Bau jangan sampai menyebar hingga lima kilometer,” tambahnya.
“Saya menolak perpanjangan kerja sama jika pengelolaan sampah tidak baik,” tegasnya.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang, Winano, mengatakan pengelolaan TPA Bangkonol sudah sesuai aturan. “Kami mengikuti Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah,” kata Winano.
Menurutnya, pengelolaan sudah dikaji dan konsultasi dengan berbagai pihak. “TPA Bangkonol sudah sesuai dengan aturan. Tidak ada open dumping,” jelasnya.
Winano menjelaskan bahwa sampah di TPA Bangkonol sudah melalui pengolahan seperti Controlled Landfill. “Sampah dipadatkan dan dilapisi tanah,” katanya. Selain itu, TPA Bangkonol juga sudah memiliki sistem sanitary landfill dengan instalasi pembuangan limbah dan kolam lindi untuk melindungi pencemaran.
“Secara berkala, kami cek kualitas udara, tanah, dan lingkungan. Semua masih di bawah ambang batas,” kata Winano.
Kepala UPT TPA Bangkonol, Ida Jahidatul Falah, menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan pembenahan untuk memenuhi standar Kementerian Lingkungan Hidup. “Kementerian LH sedang menyorot TPA, terutama yang masih open dumping,” ujarnya.
Ida menegaskan bahwa TPA Bangkonol sudah menggunakan metode Controlled Landfill dan berusaha membenahi fasilitasnya. “Kami sedang memenuhi standar yang diminta Kementerian LH,” katanya.
Ketika ditanya tentang jumlah sampah dari Kabupaten Serang, Ida belum bisa memberikan jawaban. “Saya tidak hafal, harus cek data di kantor,” ujarnya.
Editor : Merwanda











