SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ma’ali (35) warga asal Lingkungan Angsana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditangkap anggota Polsek Kasemen, Kamis 27 Februari 2025.
Ia ditangkap usai menyatroni rumah tetangganya, Riani dan mencuri belasan gram emas, serta uang tunai Rp 5,5 juta dan 100 real.
Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung di dalam rumahnya. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku kami amankan Kamis lalu. Pelaku ini mencuri gelang emas 24 karat seberat 15 gram, 1 buah liontin emas seberat 10 gram, uang sejumlah Rp5,5 juta, dan uang sejumlah 100 Real,” katanya, Minggu kemarin, 2 Maret 2025.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan buruh harian lepas itu, merupakan tindaklanjut laporan polisi, Nomor :LP/ B/03/II/2025/Polsek Kasemen/ Polresta Serang Kota/Polda Banten pada 25 Februari 2025.
Dari laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Kasemen berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Kasemen, MA (pelaku-red) berhasil mengambil barang berharga milik korban dengan cara merusak jendela rumah,” ucapnya.
Kapolsek mengungkapkan, saat kejadian korban sedang beristirahat. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa barang berharga yang ada di dalam rumah.
“Pelaku mengambil barang berupa tas diatas rak lemari menggunakan ranting kayu. Tas itu berisikan barang-barang berharga,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan dari sejumlah barang berharga milik korban yang hilang. Pihaknya hanya berhasil menemukan sebagian barang Berharga. Sisanya diduga telah dijual dan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
“Barang bukti yang kami amankan satu buah gelang emas 24 karat seberat 15 gram, uang sejumlah Rp3,5 juta uang 100 Real, tas dan ranting kayu,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan. “Motifnya ekonomi. Untuk ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi











