PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Pandeglang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari investasi jaringan kabel optik yang tersebar di wilayah Pandeglang.
Hal itu disampaikan dalam audiensi Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) dengan DPRD Pandeglang. Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pandeglang, Fikri Febriansyah (Fraksi Gerindra), didampingi Wakil Ketua II Dadi Rajadi (Fraksi NasDem), serta Ketua DPRD Pandeglang Tb. Agus Khotibul Umam. Turut hadir Ketua Komisi I Samsudin Aliando, Ketua Komisi II Yangto, dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Pada kesempatan tersebut dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penyedia layanan internet hadir untuk membahas dampak jaringan kabel fiber optik serta peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertemuan ini berlangsung di ruang Banmus DPRD Pandeglang.
Dalam audiensi tersebut, DPRD mengundang Kepala Dinas PUPR Asep Rahmat, Kepala Dinas Kominfo Nandar Suhendar, Kadisnaker Kabir, serta perwakilan Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda, dan sejumlah provider internet seperti Telkomsel Orbit, Awinet, Indihome, Inconet, Pasnnet, dan Sibernet.
Wakil Ketua I DPRD Pandeglang, Fikri Febriansyah mengatakan, masyarakat mengeluhkan keberadaan kabel jaringan wifi yang dianggap mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Oleh karena itu, kami mengundang pihak terkait untuk mendengar langsung persoalan ini,” kata Fikri, pada Kamis 6 Maret 2025.
Fikri mengatakan, DPRD Pandeglang mendorong dinas terkait untuk menyusun regulasi yang bisa mengoptimalkan manfaat jaringan wifi, sekaligus meningkatkan PAD dari potensi yang ada.
Fikri menjelaskan, pihaknya menyoroti keberadaan provider jaringan wifi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang. DPRD mempertanyakan kepatuhan para penyedia layanan terhadap aturan perizinan serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fikri menegaskan, DPRD berkomitmen menciptakan iklim investasi yang aman dan nyaman bagi investor yang masuk ke Pandeglang.
“Maka dengan adanya provider jaringan wifi, apakah mereka sudah memenuhi aturan perizinan usaha di Pandeglang dan berdampak besar terhadap PAD? itu yang kita bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, sesuai harapan rekan-rekan dari PBSR,” tegasnya.
Terkait penertiban kabel jaringan wifi, Fikri meminta para provider untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan keindahan (K3) agar tidak membuat wilayah Pandeglang terlihat semrawut.
“Kami akan menjadwalkan kembali pembahasan soal jaringan wifi ini. Selain itu, kami juga meminta Dinas Kominfo untuk menginventarisasi provider yang berinvestasi di Kabupaten Pandeglang,” terangnya.
Sementara, salah satu anggota Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR) Provinsi Banten, Ajis menyoroti dugaan pelanggaran pemasangan jaringan wifi di Kabupaten Pandeglang yang dinilai mengganggu Ketertiban, Keamanan, dan Keindahan (K3). Mereka juga mempertanyakan kontribusi provider terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ajis mengatakan, keberadaan kabel jaringan wifi, baik milik BUMN maupun swasta, justru merugikan masyarakat tanpa ada pemasukan bagi daerah.
“Dalam RDP tadi, kami menyampaikan berbagai permasalahan di lapangan yang berdampak pada masyarakat, terutama terkait K3,” kata Ajis.
Ia berharap Pemkab Pandeglang segera membuat regulasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan PAD.
“Kami berharap Pemkab atau DPRD Pandeglang segera mendorong lahirnya regulasi atau Perda yang mengatur jaringan wifi agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Editor: Mastur Huda