SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya alias JB dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten. Laporan ini dibuat oleh warga asal Desa Marga Tirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Informasi yang diperoleh, laporan polisi ini dibuat oleh Nuryadi. Laporan tersebut dibuat pada tahun 2024 lalu. Saat itu, kebun milik Nuryadi diratakan dengan tanah oleh alat berat milik anak buah JB. Tak terima kebun dan pagarnya dirusak, Nuryadi mengambil langkah hukum dengan mempolisikan tokoh Kabupaten Lebak itu.
Dari laporan tersebut, pihak penyelidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menindaklanjutinya dengan melakukan permintaan keterangan dari pihak terkait.
Kabarnya setelah dilakukan proses penyelidikan, kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik sudah mempunyai alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut.
Kuasa hukum JB, Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya benar, kalau tidak salah sudah naik tahap penyidikan,” katanya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis kemarin.
Wahyudi mengatakan, dirinya telah memfasilitasi untuk mengakomodir permintaan korban dengan kliennya. Tujuannya, agar kasus tersebut diselesaikan melalui kekeluargaan. “Pihak korban meminta uang ganti rugi Rp 75 juta,” katanya.
Permintaan uang tersebut telah disanggupi oleh JB. Rabu 5 Maret 2025 penyidik Ditreskrimum Polda Banten dipimpin Wadir Reskrimum AKBP M Fauzan Syahrin telah melakukan gelar perkara penghentian perkara melalui restorative justice (RJ). “Iya benar kemarin gelar RJ-nya,” katanya.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan belum dapat dikonfirmasi terkait kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan JB tersebut. Ia tidak merespons pesan Whatsapp yang dikirim ke nomor teleponnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku belum mendapat informasi tersebut. Saat dikonfirmasi, Kamis siang, perwira menengah Polri itu berjanji akan menanyakannya ke penyidik yang menanganinya. Namun hingga pukul 17.30 WIB, alumnus Akpol 1994 itu belum memberikan keterangan.
Editor: Abdul Rozak