• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polres Serang Tangkap Tiga Pengedar yang Jual Narkoba Melalui Medsos

Fahmi by Fahmi
Jumat, 7 Maret 2025 07:16
in Hukum
0
Polres Serang Tangkap Tiga Pengedar yang Jual Narkoba Melalui Medsos

Salah satu pelaku yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang Februari 2024 lalu (dok kepolisian)

0
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga pengedar narkoba jenis tembakau gorila melalui media sosial (medsos) jenis Instagram ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Ketiga ditangkap dengan barang bukti puluhan bungkus tembakau gorila.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut MRM (24) warga Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor; AI (25) warga Bogor Timur, Kota Bogor dan MI (21) yang juga warga Bogor Timur. “Ketiganya diamankan pada Februari 2025 lalu,” ujarnya dikonfirmasi Rabu 5 Maret 2025.

Bondan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi penyalahgunaan narkoba di media sosial. Darin informasi itu, petugas yang dipimpin Ipda Wawan Setyawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MRM dan AI terlebih dahulu.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan 13 paket tembakau gorila dengan berat 1.076 gram dari tangan MRM dan 26 paket dengan berat 33,64 gram dari AI. “Keduanya mempunyai dua akun Instagram,” katanya.

Setelah menangkap MRM dan AI, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yakni MI. Ia ditangkap dengan barang bukti 6 paket tembakau gorila dengan berat 11 gram lebih. “Ketiganya setelah diamankan langsung dibawa ke Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata pria asal Pati ini.

Bondan menambahkan, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan. Pihaknya masih menyelidiki asal tembakau gorila yang dimiliki ketiga pelaku. “Saat ini jaringan ketiga pelaku sedang dikembangkan,” tuturnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Kasat Bondan Rahadiansyahnarkoba dijual di medsosnarkoba tembakau gorilapenangkapan pengedar narkobapengedar tembakau gorilapenyalahgunaan narkobapolres serangSatresnarkoba Polres Serangtembakau gorilatembakau gorila Instagram
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ketua DPRD Kota Serang Ungkap Hasil Lobi-lobi dengan Walikota soal Efisiensi

Next Post

Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya Dilaporkan ke Polda Banten, Ini Kasusnya

Next Post
Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya Dilaporkan ke Polda Banten, Ini Kasusnya

Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya Dilaporkan ke Polda Banten, Ini Kasusnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:35
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga dekade mengabdi sebagai guru membuat Dedi Herdiana mengalami langsung perubahan dunia pendidikan, dari era pembelajaran...

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:28
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD Tangsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.