TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-DPRD Tangsel mengecam praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN Ciater 2.
Anggota Komisi 2 DPRD Tangsel, Ahmad Andi Wibowo atau Gus Andi menyebut pungli di SDN Ciater 2 adalah tindakan zalim dan licik.
“Beberapa hari yang lalu saya mendengar ada pungli bahkan intimidasi di SDN Ciater 2. Ini merupakan tindakan yang dzalim, tindakan kejahatan dan tindakan yang amat licik,” tegas Gus Andi dihubungi Rabu 12 Maret 2025.
Gus andi meminta Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan beserta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni untuk mengecam secara serius tindakan pungli tersebut.
“Kami juga meminta agar pungli ini ditindak tegas. Kami juga akan mendorong Komisi II untuk mengecam kejahatan ini,” ujarnya.
Pungli di SDN Ciater 2, Kota Tangsel terkuak setelah adanya laporan orangtua siswa diminta sejumlah uang untuk operasional dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dari hasil klarifikasi ke pihak sekolah ditemukan adanya praktik pungli tersebut.
“Bahwa benar ada permintaan sumbangan. Bahwa, komite sekolah berkomunikasi dengan beberapa orangtua siswa (memungut sumbangan-red) untuk kebutuhan operasional dan THR. Ini tidak dibenarkan, Kepala sekolah dan Komite mengakui itu salah,” ujar Pilar, di SDN Ciater 2, Senin 10 Maret 2025
Pilar mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Inspektorat Kota Tangsel untuk mengusut sejauh mana keterlibatan komite sekolah dan kepala sekolah dalam pungli tersebut.
Ia juga telah memerintahkan agar uang hasil pungli seluruhnya dikembalikan kepada orangtua siswa yang jumlah nominalnya mencapai Rp 9,4 juta.
Pilar mengatakan, kasus pungli di SDN Ciater 2 menjadi peringatan keras bagi seluruh SD negeri di Tangsel. Menurutnya, Walikota Tangsel, Benyamin Davnie tidak mentolerir tehadap kasus pungli walaupun dengan tujuan baik sekalipun.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kota Tangsel Achmad Zubair mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang terlibat, baik komite sekolah maupun Kepala SDN Ciater 2, Titin Suhartini.
“Kami akan melakukan pemeriksaan, Kepala sekolah dan masing-masing keterlibatannya dimana, nanti kita akan turunkan tim. Kami tidak akan diam diri terhadap hal ini. Sanksi ASN itu ada 3, sanksi ringan, sedang dan berat, nanti kami sampaikan ke pimpinan hasil penyelidikannya,” ungkap Zubair.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya