SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sutisna kurir paket asal Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dituntut 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Pria berusia 25 tahun tersebut dinilai terbukti bersalah menyetubuhi anak pemesan paket yang masih di bawah umur.
“Tuntutannya 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan,” ujar JPU kejari Serang, Rani Fitria saat ditemui usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 11 Maret 2025.
Perbuatan Sutisna menurut JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Yang dianggap terbukti dakwaan kesatu,” kata Rani.
Informasi yang diperoleh, kasus rudapaksa ini terjadi pada 16 November 2024 lalu. Awalnya, Sutisna mengantar paket Cash on Delivery (COD) ke rumah korban, FH (16) di wilayah Kramatwatu.
Setibanya di sana, Sutisna bertemu dengan korban sambil memberikan paket COD berupa kipas angin yang dipesan ibu korban. Namun saat mengantar paket itu, rumah dalam kondisi sepi dan korban tidak memiliki uang untuk membayar paket sebesar Rp164 ribu.
Korban sempat meminta agar Sutisna untuk kembali esok hari. Akan tetapi pria yang tak lulus SMA ini menolaknya dan bersikukuh agar paket tersebut dibayar melalui transfer.
Saat korban menelepon ibunya, Sutisna masuk ke dalam ruang tamu sambil meminta izin untuk duduk. Korban yang merasa risi dengan pria tak dikenal itu, mengaku akan pergi keluar.
Namun saat akan keluar, tangan korban ditarik dan dibawa ke dalam kamar. Di dalam kamar itu, Sutisna mengeluarkan kondom yang dia bawa dalam tasnya. Selanjutnya, dia meminta agar korban menurut dan tidak melakukan perlawanan.
Korban yang takut hanya terdiam dan pasrah saat digauli terdakwa. Usai menyalurkan hasratnya, terdakwa pergi meninggalkan korban. “Kalau kejadian persetubuhan itu berlangsung satu kali,” tutur Rani.
Pasca kejadian itu, korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada orangtuanya. Tak terima dengan perbuatan terdakwa, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polresta Serang Kota. “Minggu depan sepertinya langsung divonis,” tutur Rani.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











