SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua maling motor ditembak petugas Resmob Satreskrim Polres Serang. Keduanya ditembak setelah mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas di lapangan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, kedua pelaku curanmor (curanmor) yang ditangkap tersebut Miran alias Sadim (37) warga asal Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang dan Jahrudi alias Rudi (38) warga asal Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Keduanya ditangkap saat akan memperjualbelikan motor curian di Desa Anyar, Kecamatan Anya, Kabupaten Serang, pada Sabtu dinihari 8 Maret 2025. “Kami amankan saat akan memperjualbelikan motor curian di daerah Anyar,” ujarnya, Rabu kemarin.
Kapolres mengungkapkan, saat proses penangkapan tersebut, kedua pelaku sempat mencoba membahayakan petugas dengan melakukan perlawanan. “Kedua tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan dan membahayakan petugas,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi warga terkait transaksi motor curian di daerah Anyar. Dari informasi itu, petugas langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan warga.
“Berbekal dari informasi tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi yang disebut warga,” ungkapnya didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Setibanya di lokasi yang dituju, petugas langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku. Dari penyergapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit motor hasil kejahatan dan satu unit sebagai sarana, kemudian leter Y berikut 6 buah mata kunci,” ucap perwira menengah Polri ini.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak 8 kali di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. “Dari pemeriksaan diakui 8 kali mencuri motor, 4 kali di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten dan 4 TKP lainnya di wilayah Kota Serang,” ungkapnya.
Kedua pelaku tersebut diketahui terakhir beraksi di parkir di parkiran toko, tepatnya di Kampung Karang Jetak, Desa Sentul Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa dinihari, 4 Maret 2025. “Modus operandinya yaitu merusak lubang kunci motor menggunakan leter Y. Sedangkan motifnya karena kebutuhan ekonomi,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana