• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

DPRD Perluas Kewenangan Satpol PP, Bisa Pidanakan Orang

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Jumat, 14 Maret 2025 13:00
in Berita Utama, Tangerang
0
DPRD Perluas Kewenangan Satpol PP, Bisa Pidanakan Orang

Satpol PP Kota Tangsel

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Tangsel tengah merevisi Perda  tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Salah satu poin dari Rancangan Perda (Raperda) ini ialah memperluas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel. Jika Raperda ini disahkan, Satpol PP Tangsel dapat mempidanakan orang yang melanggar Perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Sudiar mengatakan, di dalam Raperda yang baru, Satpol PP dapat mengenakan sanksi pidana kepada setiap pelanggar.

“Pada Pasal 27 dalam Raperda ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait ketertiban umum akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujar Sudiar usai melaksanakan rapat finalisasi Raperda tersebut di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis 13 Maret 2025.

Menurut Sudiar, beberapa jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana oleh Sat Pol PP di antaranya mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum tanpa izin, membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum lainnya.

Kemudian, menyediakan tempat dan fasilitas yang mengarah pada tindakan asusila, melakukan tindakan premanisme atau pemungutan uang secara ilegal, menyelenggarakan kegiatan usaha hiburan tanpa izin, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dan beberapa aktivitas lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas agar tidak ada lagi kesan aturan yang longgar atau tidak ditegakkan,” tegas Sudiar.

Menurutnya, sanksi ini bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga upaya menciptakan efek jera bagi para pelanggar. Dengan adanya aturan ini, pihaknya berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Editor: Mastur Huda

Tags: BapemperdaDewan Perwakilan Rakyat Daerah TangselDPRD TangselpelanggaranPeraturan DaerahPerdapidanarancangan peraturan daerahRaperdaSanksi Pidanasat pol pp
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Arus Mudik 2025, Polda Banten Bakal Berlakukan Ganjil Genap di Tol Cikupa-Merak

Next Post

Kuatkan Sinergi Bareng Media, Polres Pandeglang Bagikan 200 Takjil Gratis, Ini Pesannya

Next Post
Kuatkan Sinergi Bareng Media, Polres Pandeglang Bagikan 200 Takjil Gratis, Ini Pesannya

Kuatkan Sinergi Bareng Media, Polres Pandeglang Bagikan 200 Takjil Gratis, Ini Pesannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mitsubishi Destinator Rayakan Satu Tahun Perjalanan Bersama Keluarga Indonesia Melalui Rangkaian Gebyar Auto Show Destinator Anniversary

Mitsubishi Destinator Rayakan Satu Tahun Perjalanan Bersama Keluarga Indonesia Melalui Rangkaian Gebyar Auto Show Destinator Anniversary

by Redaksi
Jumat, 11 September 2026 13:38
0

RADARBANTEN.CO.ID – PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) merayakan satu tahun perjalanan Mitsubishi Destinator di Indonesia melalui penyelenggaraan...

Sekda Kota Serang Lantik 190 ASN di Taman Sari

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 11 September 2026 13:24
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 190 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi dilantik dan diambil sumpah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.