slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

DPRD Perluas Kewenangan Satpol PP, Bisa Pidanakan Orang

Syaiful Adha by Syaiful Adha
14-03-2025 13:00:52
in Berita Utama, Tangerang
DPRD Perluas Kewenangan Satpol PP, Bisa Pidanakan Orang

Satpol PP Kota Tangsel

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Tangsel tengah merevisi Perda  tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Salah satu poin dari Rancangan Perda (Raperda) ini ialah memperluas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel. Jika Raperda ini disahkan, Satpol PP Tangsel dapat mempidanakan orang yang melanggar Perda.

Baca Juga :

DPRD Tangsel Sebut Belum Ada Pembahasan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Banjir Menyeluruh, Tak Sekadar Per Titik

Pansus DPRD Ungkap PR Besar Tangsel: Banjir Sampah hingga Kemacetan

Aliran Kali Ciputat Hilang, Diduga Beralih Jadi Mal

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Sudiar mengatakan, di dalam Raperda yang baru, Satpol PP dapat mengenakan sanksi pidana kepada setiap pelanggar.

“Pada Pasal 27 dalam Raperda ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait ketertiban umum akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujar Sudiar usai melaksanakan rapat finalisasi Raperda tersebut di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis 13 Maret 2025.

Menurut Sudiar, beberapa jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana oleh Sat Pol PP di antaranya mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum tanpa izin, membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum lainnya.

Kemudian, menyediakan tempat dan fasilitas yang mengarah pada tindakan asusila, melakukan tindakan premanisme atau pemungutan uang secara ilegal, menyelenggarakan kegiatan usaha hiburan tanpa izin, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dan beberapa aktivitas lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas agar tidak ada lagi kesan aturan yang longgar atau tidak ditegakkan,” tegas Sudiar.

Menurutnya, sanksi ini bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga upaya menciptakan efek jera bagi para pelanggar. Dengan adanya aturan ini, pihaknya berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Editor: Mastur Huda

Tags: BapemperdaDewan Perwakilan Rakyat Daerah TangselDPRD TangselpelanggaranPeraturan DaerahPerdapidanarancangan peraturan daerahRaperdaSanksi Pidanasat pol pp
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Arus Mudik 2025, Polda Banten Bakal Berlakukan Ganjil Genap di Tol Cikupa-Merak

Next Post

Kuatkan Sinergi Bareng Media, Polres Pandeglang Bagikan 200 Takjil Gratis, Ini Pesannya

Related Posts

DPRD Tangsel Sebut Belum Ada Pembahasan Pemindahan RKUD ke Bank Banten
Berita Utama

DPRD Tangsel Sebut Belum Ada Pembahasan Pemindahan RKUD ke Bank Banten

by Syaiful Adha
Rabu, 6 Mei 2026 13:04

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan hingga saat ini belum ada komunikasi formal terkait rencana pemindahan...

Read moreDetails

DPRD Tangsel Dorong Penanganan Banjir Menyeluruh, Tak Sekadar Per Titik

Pansus DPRD Ungkap PR Besar Tangsel: Banjir Sampah hingga Kemacetan

Aliran Kali Ciputat Hilang, Diduga Beralih Jadi Mal

Belasan Perda di Banten Mandek, Pemprov Alasan Minim SDM

Belasan Perda Masih Mandek, Ini Kata Pemprov Banten

Uji LKPJ Walikota 2025, Ketua DPRD Cilegon Soroti Dampak Terhadap Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Cilegon Bahas Dua Raperda Strategis, Tekankan Pelestarian Budaya dan Hunian Layak

Pasar Ciputat Disorot Komisi II DPRD Tangsel: Parkir Liar, Harga Cabai dan PKL Jadi Masalah

DPRD Lebak Garap Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lalu Lintas Angkutan Jalan

Next Post
Kuatkan Sinergi Bareng Media, Polres Pandeglang Bagikan 200 Takjil Gratis, Ini Pesannya

Kuatkan Sinergi Bareng Media, Polres Pandeglang Bagikan 200 Takjil Gratis, Ini Pesannya

Tak Mau Lagi Kecolongan BBM Oplosan, Menteri ESDM Bakal Lakukan Strategi Ini

Tak Mau Lagi Kecolongan BBM Oplosan, Menteri ESDM Bakal Lakukan Strategi Ini

Prediksi Puncak Arus Mudik: 27-28 Maret 2025, Polda Banten Kerahkan Ribuan Personel

Prediksi Puncak Arus Mudik: 27-28 Maret 2025, Polda Banten Kerahkan Ribuan Personel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 20:04

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38
Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 20:04

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 18:06

Bakor PKC Sebut Lebak Selatan Kaya Alam, Cilangkahan Bisa Jadi Kabupaten Mandiri

Senin, 18 Mei 2026 18:02

Dinkes Kabupaten Serang Beri Pembinaan Petugas Kesehatan untuk Petakan Sarpras dan Alkes

Senin, 18 Mei 2026 17:40

Bakor PKC Klaim Kabupaten Cilangkahan Sudah Penuhi Seluruh Syarat Pemekaran

Senin, 18 Mei 2026 17:39

Setmilpres RI Verifikasi Polda Banten atas Keberhasilan Pengamanan Mudik dan Inovasi Sosial

Senin, 18 Mei 2026 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

Bupati Hasbi Buka O2SN Jenjang SD dan SMP Tingkat Kabupaten Lebak

by Nurabidin
Senin, 18 Mei 2026 20:04

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Lebak Hasbi Jayabaya resmi membuka kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SD dan SMP tingkat...

Pemkab Serang Segera Berlakukan Manajemen Talenta

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 18 Mei 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan segera memberlakukan manajemen talenta dalam proses pengelolaan sumber daya pegawai. Penerapan sistem...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak