TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kota Tangsel tengah merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Salah satu poin dari Rancangan Perda (Raperda) ini ialah memperluas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel. Jika Raperda ini disahkan, Satpol PP Tangsel dapat mempidanakan orang yang melanggar Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Sudiar mengatakan, di dalam Raperda yang baru, Satpol PP dapat mengenakan sanksi pidana kepada setiap pelanggar.
“Pada Pasal 27 dalam Raperda ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait ketertiban umum akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,” ujar Sudiar usai melaksanakan rapat finalisasi Raperda tersebut di gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis 13 Maret 2025.
Menurut Sudiar, beberapa jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana oleh Sat Pol PP di antaranya mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum tanpa izin, membuang sampah sembarangan di jalan, taman, atau tempat umum lainnya.
Kemudian, menyediakan tempat dan fasilitas yang mengarah pada tindakan asusila, melakukan tindakan premanisme atau pemungutan uang secara ilegal, menyelenggarakan kegiatan usaha hiburan tanpa izin, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dan beberapa aktivitas lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas agar tidak ada lagi kesan aturan yang longgar atau tidak ditegakkan,” tegas Sudiar.
Menurutnya, sanksi ini bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga upaya menciptakan efek jera bagi para pelanggar. Dengan adanya aturan ini, pihaknya berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Editor: Mastur Huda











