SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga berinisial OG asal Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Serang.
Pria berusia 34 tahun tersebut ditangkap setelah menggauli gadis asal Walantaka, Kota Serang selama 10 bulan.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung di rumahnya, pada Selasa 11 Maret 2025. Pelaku yang dikenal sebagai dukun ini ditangkap tanpa perlawanan. “Sudah diamankan di rumahnya,” ujarnya, Minggu, 16 Maret 2025.
Kasus kekerasan seksual ini dialami oleh DS (23), korban saat mendatangi rumah pelaku pada Januari 2024 lalu. Saat itu korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertolongan terkait persoalan utang dari pinjaman online dan bank keliling. Nilainya mencapai Rp 70 juta. “Korban ini datang ke rumah pelaku agar masalah hutang piutangnya dapat diselesaikan,” ujar Andi.
Untuk menyelesaikan masalah itu, korban diminta untuk melakukan ritual. Namun karena proses ritual berlangsung berhari-hari dan sampai waktu subuh membuat korban akhirnya diperbolehkan tinggal di rumah pelaku
Saat korban mulai menginap itulah, pelaku mulai menjalankan aksinya. Dia membangunkan pelaku pada waktu dinihari dan mengajaknya ke sebuah gubuk yang ada di belakang rumah. Di gubuk yang biasa di tempat semedi tersebut, pelaku mulai menjalankan aksi bujuk rayu dan muslihatnya kepada korban.
Korban diminta untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku agar prosesi ritual cepat selesai. “Korban ini diajak melakukan hubungan badan,” ungkap Andi.
Korban yang terperdaya lantas menuruti kemauan pelaku. Tipu daya pelaku tersebut berlangsung sejak Februari hingga November 2024. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang tak terima sempat meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi kepada pelaku. Namun, pelaku seakan menghindar sehingga dia dilaporkan ke Polres Serang. Dari laporan itu, pelaku kemudian ditangkap dan dilakukan penahanan. “Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan,” tutur Andi.
Editor : Merwanda











