CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna Penetapan dan Penyampaian Dokumen Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Cilegon di ruang rapat paripurna DPRD Cilegon pada Senin, 17 Maret 2025.
Penyampaian pokok pikiran DPRD Cilegon merupakan bagian dari masukan prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Cilegon Tahun 2026.
Dalam rapat ini juga diumumkan masa reses kedua tahun 2025.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Walikota Cilegon, Robinsar; Dandim 0623 Cilegon, Letkol Inf Miftakhul Khoir; Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan; berserta unsur pimpinan DPRD Cilegon dan anggota DPRD Cilegon.
Ketua DPRD Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, menyampaikan bahwa melalui pokok pikiran DPRD merupakan aspirasi dari seluruh masyarakat Cilegon.
“Yang jelas memuat seluruh aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD Kota Cilegon, insya Allah merata yah, karena ini masukan dari seluruh daerah pemilihan (Dapil),” ucap Rizki.
Rizki menambahkan bahwa pokok pikiran DPRD Cilegon didominasi oleh perbaikan infrastruktur jalan dan infrastruktur untuk penanggulangan banjir.
“Karena ini menyangkut fisik ya, terutama pengembangan wilayah di Dapil masing-masing seperti penanggulangan banjir dan perbaikan jalan rusak,” tambahnya.
Mengenai kebutuhan anggaran, politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan bahwa dalam dokumen pokok pikira, DPRD tidak memiliki wewenang membuat rencana anggaran.
DPRD Kota Cilegon terus berkomitmen untuk menyerap aspirasi dan amanah dari masyarakat dan menyampaikan kepada Pemkot Cilegon.
Editor: Agus Priwandono