SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten akan melakukan penyesuaian jam kerja pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Penyesuaian ini berlaku di seluruh lingkungan Pemprov Banten. Kabar ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Nana Supiana.
Nana menjelaskan bahwa penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025. SE tersebut mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dalam SE itu, disebutkan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan selama empat hari sebelum libur nasional, yakni dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
“Surat edaran dari Kementerian baru turun kemarin, jadi nanti akan ada penyesuaian jam kerja selama empat hari sebelum libur panjang, yakni tanggal 24 hingga 27 Maret,” kata Nana Supiana, Rabu, 19 Maret 2025.
Penyesuaian jam kerja ini memberikan beberapa opsi, seperti tambahan cuti atau penerapan WFA bagi pegawai yang membutuhkan. Nana menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku untuk pegawai yang mudik jauh.
“Jadi nanti instansi akan melakukan pemetaan pegawai, siapa yang akan mudik jauh ke luar daerah. Nantinya pegawai tersebut akan diberikan pilihan, apakah akan mengambil cuti tambahan atau WFA,” ujar Nana.
Instansi juga akan menyesuaikan jam kerja pegawai, baik yang mengambil cuti atau WFA, berdasarkan kebutuhan instansi, terutama untuk layanan publik seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Untuk tenaga kesehatan (nakes), kami akan atur giliran liburnya. Karena kita tetap ingin memastikan pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu,” ungkapnya.
Nana juga memastikan bahwa penyesuaian jam kerja tidak akan mengganggu kinerja atau pelayanan publik.
“Bagi pegawai yang mudiknya jauh, untuk menghindari potensi kemacetan, bisa mengambil cuti tambahan. Jadi, mereka bisa masuk kerja lagi pada 8 April, atau jika tidak cuti, mereka bisa melakukan WFA,” tandasnya.
Editor: Merwanda