SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemkot Serang akan mengkaji lebih lanjut rencana penarikan kendaraan dinas (randis) yang masih dipegang oleh eks pejabat setelah ada instruksi dari Walikota Serang Budi Rustandi.
Selain itu, Pemkot Serang juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri Serang sebagai bentuk pendampingan.
Budi mengatakan, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan sebagai proses pendampingan, agar para mantan pejabat yang masih menggunakan kendaraan dinas segera mengembalikannya.
“Makanya saya harap kesadarannya yang masih megang tapi sudah bukan pejabat segera kembalikan. Karena, kita akan pakai pendampingan dari Kejaksaan. Ini langsung instruksi saya kepada Sekda untuk segera membuat edarannya,” tegas Budi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, bagi mantan pimpinan dewan yang masih menggunakan kendaraan dinas, sudah ada aturan dan kajian yang mengatur mekanismenya, baik melalui pengembalian atau pelelangan.
“Prinsipnya, seperti yang disampaikan Pak Walikota, jangan dipersulit. Kalau bisa dipercepat, ya dipercepat. Kami mohon kepada para pejabat yang masih memegang kendaraan dinas agar segera mengembalikannya dengan penuh kesadaran,” ujar Nanang, Rabu, 19 Maret 2025.
Ia mengaku, seluruh proses itu akan mengikuti aturan yang berlaku, termasuk melalui kajian appraisal untuk menentukan nilai kendaraan yang akan dilelang.
“Kita berpedoman pada aturan. Membangun itu mudah, tetapi yang sulit adalah mencari dananya. Karena itu, kita harus mengoptimalkan segala potensi PAD yang ada,” ungkap Nanang.
Terkait batas waktu pengembalian, Nanang menyebutkan, surat edaran akan segera diterbitkan dengan tenggat waktu yang jelas.
“Untuk pengembalian, secepatnya. Suratnya nanti akan mencantumkan batas waktu,” jelas Nanang.
Editor : Aas Arbi