SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilian Umum (KPU) Kabupaten Serang tengah melakukan evaluasi terhadap badan adhoc yang bertugas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 lalu.
Pelaksanaan evaluasi sebagai prasyarat untuk aktivasi badan adhoc yang bertugas pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau pilkada ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang. Hasilnya, ada dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengundurkan diri.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi terhadap kinerja yang dilakukan badan adhoc, baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa.
“Evaluasi kita menggunakan kuesioner terkait kesiapan dan penilaian terhadap adhoc. Kita sudah tampung, rencananya di tanggal 1 April dilakukan pelantikan,” katanya saat ditemui di gedung Setda Pemkab Serang, Jumat 21 Maret 2025.
Ia mengatakan, ada dua petugas PPK yang melayangkan surat karena tidak mampu untuk diangkat kembali. Selain itu ada juga petugas KPPS yang meninggal dunia.
“PPK yang mengundurkan diri ada dua dari Kecamatan Petir dan Kibin. KPPS yang meninggal dunia ada satu,” ujarnya.
Ia mengaku, sejauh ini belum mendapatkan aduan-aduan terkait dengan kinerja PPK maupun KPPS. “Paling yang evaluasi ini lebih ke orang-orang yang tidak bersedia untuk melanjutkan. Evaluasi kita diberi waktu hingga 31 Maret,” tegasnya.
Ia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan pelantikan apakah ada pergeseran waktu atau seperti apa, mengingat tanggal 1 masih dalam suasana libur idul fitri. “Tahapan di KPU RI ini tanggal 1 kita harus melantik PPK dan KPPS,” ujarnya.
Ia mengatakan ada 23.383 petugas adhoc yang akan mengemban tugas menyukseskan pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang. “Kalau di Indonesia yang melaksanakan PSU, kita ini TPS terbesar ke dua setelah Tasikmalaya,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda