SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Petugas Satreskrim Polres Serang menangkap MSA (21) warga Jakarta terkait kasus dugaan penculikan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur asal Kragilan, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan terbongkarnya kasus dugaan asusila itu, merupakan tindaklanjut laporan hilangnya dua bocah sekolah dasar (SD) laki-laki dan perempuan berusia sekitar 10 dan 7 tahun pada Senin 24 Maret 2025.
“Kami menerima laporan Senin pagi. Kedua korban dilaporkan hilang sejak kemarin (Minggu 23 Maret 2025-red),” katanya.
Condro menerangkan dari hasil penyelidikan kedua korban berada di wilayah Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Atas informasi itu, Unit PPA Satreskrim Polres Serang langsung melakukan pencarian. “Kedua korban ditemukan disebuah kos-kosan,” ujarnya.
Selain korban, Condro mengungkapkan pihaknya juga mengamankan seorang pria berinisial MSA warga Jakarta, yang diduga pelaku penculikan dan pencabulan terhadap korban. “Korban perempuan dicabuli,” ungkapnya.
Condro menerangkan dari hasil pemeriksaan, korban dan pelaku saling mengenal sejak dua pekan yang lalu melalui Game Online Free Fire. Dari perkenalan itu, korban janjian untuk bertemu.
“Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi Game Online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemu janjian,” ungkapnya.
Menurut Condro, saat dijemput oleh travel korban didampingi saudara lelakinya. Keduanya kemudian dibawa ke kos-kosan di wilayah Sunter, Tanjung Priuk dan diserahkan kepada MSA.
“Yang jemput travel dibayar Rp400 ribu (oleh pelaku MSA-red). Korban mengaku anak SMA, pelaku menyuruh travel untuk menjemput korban di Kragilan,” katanya.
Condro menjelaskan di kos-kosan itu, korban diduga dicabuli oleh pelaku MSA. Namun hingga saat ini, penyidik PPA Polres Serang masih melakukan pemeriksaan. “Dugaan ada pencabutan di lokasi kejadian,” ujarnya.
Condro menegaskan jika terbukti MSA akan dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-Undanf RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami akan dijerat dengan Pasal berlapis, penculikan dan pencabulan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











